Judul : Terbukti Korupsi, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara
link : Terbukti Korupsi, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara
![]() |
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan.
Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang dipertimbangkan terkait dengan putusan tersebut ialah tindakan Novanto yang bertolak belakang dengan usaha pemerintah yang kini sedang gencar dalam memberantas tindak korupsi.
Selain itu, majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta juga meyakini bahwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum," ungkap hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP dengan mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang. Kesemuanya itu ia lakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. Menurut hakim, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf sebagai wujud ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Lebih lanjut, Novanto juga terbukti memperkaya sejumlah pihak lain, di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta, sebuah ruko dan sebidang tanah. Kemudian, meperkaya politisi Partai Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dollar AS. Selanjutnya ia juga diyakini memperkaya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 juga turut kecipratan dana sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.
Demikianlah Artikel Terbukti Korupsi, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara
Sekianlah artikel Terbukti Korupsi, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terbukti Korupsi, Setnov Divonis 15 Tahun Penjara dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/04/terbukti-korupsi-setnov-divonis-15.html