Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita
link : Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

Baca juga


Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

Ratusan bungkus rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi disita Dindagkop UKM Kabupaten Blora. (foto: dok-ib)
BLORA. Banyak diperjualbelikan di warung-warung desa pinggiran hutan, ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merk terpaksa disita Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagkop UMKM) Kabupaten Blora.

Kepala Dindagkop UMKM Blora, Maskur, melalui Kepala Bidang Perdagangan Jasmadi didampingi Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Wisnu BW, kemarin mengemukakan, rokok diduga ilegal tersebut diperoleh dari hasil operasi dan pembinaan mulai Januari hingga akhir April 2018.

Menurutnya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blora dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Barang itu, kata dia, dari berasal dari luar kabupaten Blora.

"Rata-rata rokok ilegal tidak berani dijual di pasar kota, seperti di Pasar Induk Blora. Pernah kami tanya kepada pedagang, katanya produk rokok ilegal itu diperoleh dari penjual baju," ujar Wisnu BW, kemarin.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan lagi rokok ilegal. Dijelaskannya, rokok ilegal dapat dikenali dari fisik luar, di antaranya tanpa dilekati pita cukai, dilekati cukai palsu atau dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya dan bukan haknya. Selain itu juga produksi rokok tanpa izin.

"Rokok ilegal ini harganya lebih murah. Kami beli itu per bungkus Rp 5 ribu," tandas Wisnu.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal berdampak pada terganggunya kinerja pasar hasil tembakau. Selain itu, merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak memakai cukai. Kandungam nikotin dan tar, lanjut dia, tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar. Hal itu menyesatkan masyarakat serta merugikan industri rokok yang membayar cukai.

"Oleh karena itu, kami mengambil sampel beberapa jenis rokok ilegal untuk dilakukan pengujian di Balai Pengujian Sertifikat dan Mutu Barang (BPSMB) di Solo," kata Wisnu BW.

Ada sepuluh jenis rokok yang diduga ilegal yang diajukan pengujian ke BPSMB di Solo, yaitu Sekar Madu SMD Bold, Executive Elank, New Exclusive Nidji, New Exlusive Hero Bold, CBR, K Bold, New 567, Laziz Brow, Bungkul dan Fast.

"Masing-masing kami ajukan enam bungkus. Saat ini masih belum keluar hasilnya," ungkapnya. (res/am-infoblora)


Demikianlah Artikel Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

Sekianlah artikel Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/dijual-di-desa-pinggiran-hutan-ratusan.html

Subscribe to receive free email updates: