Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan

Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan
link : Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan

Baca juga


Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan



Kuala Lumpur, Infobreakingnews – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian Malaysia terkait dengan penyebaran berita palsu. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian negeri jiran.

Kepala Kepolisian Kuala Lumpur Mazlan Lazim mengatakan kasus yang melibatkan Mahathir adalah salah satu dari delapan kasus yang dilaporkan jelang pemilihan umum Malaysia ke-14 pada 9 Mei mendatang.

"Untuk kasus berita palsu, melibatkan klaim Mahathir bahwa jet yang ia sewa untuk terbang ke Langkawi disabotase pada Jumat lalu," ungkap Mazlan, seperti dikutip oleh Channel News Asia, Kamis (3/5/2018).

Kasus ini mencuat semenjak Mahathir mengklaim bahwa pesawat carteran yang akan mengantarkannya ke Langkawi telah disabotase oleh pihak-pihak tertentu Jumat, 27 April 2018 lalu.

Pria yang kini sudah menginjak usia 92 tahun yang juga merupakan Ketua Partai Pribumi Bersatu Malaysia tersebut naik pesawat di Subang. Namun, ia diberi tahu oleh pilot bahwa salah satu ban pesawat bocor sehingga mengharuskan dirinya berangkat dengan pesawat lain.

Meski begitu, Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM) melalui keterangannya mengatakan tidak menemukan bukti adanya sabotase.

Terkait hal tersebut, Gerakan Akar Rumput Malaysia UMNO pada Selasa kemarin melaporkan Mahathir ke polisi dengan alasan bahwa tuduhan Mahathir memicu ketidakpastian dan persepsi yang keliru di antara mereka yang kontra dengan koalisi Barisan Nasional.

Mazlan menuturkan, saat ini Mahathir sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 dan jika terbukti bersalah akan terancam kurungan penjara hingga enam tahun dan denda sebesar 500.000 ringgit atau keduanya.

Merespons pemeriksaan terhadap dirinya, Mahathir mengaku kepada Channel News Asia dirinya tidak merasa khawatir. ***Faradiba



Demikianlah Artikel Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan

Sekianlah artikel Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/dituduh-sebar-berita-palsu-eks-pm.html

Subscribe to receive free email updates: