DPRD Instruksikan Dinas Perumahan Memediasi P3SRS Dan Warga GGR

DPRD Instruksikan Dinas Perumahan Memediasi P3SRS Dan Warga GGR - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Instruksikan Dinas Perumahan Memediasi P3SRS Dan Warga GGR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Instruksikan Dinas Perumahan Memediasi P3SRS Dan Warga GGR
link : DPRD Instruksikan Dinas Perumahan Memediasi P3SRS Dan Warga GGR

Baca juga


DPRD Instruksikan Dinas Perumahan Memediasi P3SRS Dan Warga GGR

Perwakilan penghuni dan pemilik apartemen serta rumah susun se-Jakarta saat rapat dengar pendapat.

Jakarta, Infobreakingnews - Puluhan orang mewakili penghuni serta pemilik apartemen dan rumah susun milik (rusunami) se-Jakarta mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Terkait hal itu DPRD instruksikan Dinas Perumahan agar segera memediasi Pengurus Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gading Resort Residence (GGR). Menindak lanjuti hal tersebut , Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman memanggil Pengurus dan warga GGR untuk hadir di Kantor Dinas Perumahan sebagai mana tertuang dalam surat undangan No. 2746/1746.71.

Mereka datang mewakili setidaknya ada 18 apartemen se-Jakarta dengan mengungkapkan sejumlah permasalahan serta keluhan terkait pengelolaan apartemen yang dikuasai pengembang. Dalam acara tersebut turut hadir Ketua Komisi D Iman Satria serta pemerhati masalah apartemen Alex Asmasubrata.

"Kami serba susah jika pengelolaan apartemen dikuasai pihak pengembang, karena bayar listrik lebih mahal karena dikenai biaya tambahan oleh pengembang,Belum lagi biaya lainnya seperti air, parkir, keamanan dan berbagai biaya lainnya," ujar salah seorang perwakilan penghuni apartemen Agnes Lio di Gedung DPRD DKI. Agnes berharap, DPRD dapat membantu penghuni apartemen di seluruh Jakarta, agar dapat mengelola sendiri apartemen yang ditempati tanpa campur tangan pengembang.

Dia yakin, dengan pengelolaan sendiri, biaya-biaya tambahan seperti yang saat ini dipungut oleh pengembang dapat dihindari. Agnes juga berharap, sertifikat hak milik bagi pembeli segera diserahkan oleh pengembang.

"Kami meminta pengelolaan apartemen diserahkan kepada penghuni. Kemudian kami juga minta sertifikat hak milik segera diberikan," kata Agnes yang menempati Apartemen Hayam Wuruk ini.

Selanjutnya, perwakilan warga dari Apartemen  Gading Resort  Residence Roni mengungkapkan, penghuni di apartemennya telah berjuang lama untuk dapat mengelola sendiri apartemen yang ditempati. Hasilnya mulai nampak berkat bantuan DPRD, karena saat ini kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang sah, telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan DKI.

"Apartemen Graha Cempaka Mas sekarang merdeka, karena sudah terbentuk satu-satunya kepengurusan tunggal dengan kepemimpinan Ketua Pengurus Tonny Soenanto. Kami berharap, saudara-saudara kami sesama penghuni apartemen di seluruh Jakarta dapat merdeka juga seperti kami dengan bisa mengurus sendiri apartemennya dan tidak dijadikan sapi perah oleh pengembang. Melalui pertemuan dengan DPRD ini, kami berharap dapat dibantu bagi teman-teman kami yang lain," katanya.

Beberapa perwakilan yang terlibat
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai persoalan apartemen di Jakarta dapat dituntaskan di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno.

Syaratnya, kata Taufik, seluruh penghuni apartemen bersatu, sehingga saat dilakukan pemilihan pengurus mereka dapat menang dan mengalahkan pengurus bentukan pengembang.

"Mari kita berjuang bersama-sama menyelesaikan masalah ini. DPRD pasti akan membela kepentingan masyarakat penghuni apartemen," tegas Ketua DPD Gerindra DKI ini.

Taufik juga meminta penghuni apartemen tidak takut melaporkan penyimpangan yang dilakukan pengembang. Seperti tindakan pengembang yang mematikan aliran listrik milik penghuni yang memprotes kebijakan, atau mengintimidasi penghuni, semuanya adalah tindakan kriminal yang tidak bisa dibenarkan.

"Silahkan laporkan kepada kami di DPRD DKI, dan kami pasti akan memanggil pengembang itu dan akan menuntut mereka yang bertindak sewenang-wenang," tandasnya. ***Dewi



Demikianlah Artikel DPRD Instruksikan Dinas Perumahan Memediasi P3SRS Dan Warga GGR

Sekianlah artikel DPRD Instruksikan Dinas Perumahan Memediasi P3SRS Dan Warga GGR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Instruksikan Dinas Perumahan Memediasi P3SRS Dan Warga GGR dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/dprd-instruksikan-dinas-perumahan.html

Subscribe to receive free email updates: