Hendak Kabur Dua Terpidana Penghina Presiden Joko Widodo Ditangkap

Hendak Kabur Dua Terpidana Penghina Presiden Joko Widodo Ditangkap - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hendak Kabur Dua Terpidana Penghina Presiden Joko Widodo Ditangkap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hendak Kabur Dua Terpidana Penghina Presiden Joko Widodo Ditangkap
link : Hendak Kabur Dua Terpidana Penghina Presiden Joko Widodo Ditangkap

Baca juga


    Hendak Kabur Dua Terpidana Penghina Presiden Joko Widodo Ditangkap

    Dua Terpidana Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa Yang Kini Dijebloskan Ke Sel Penjara untuk menjalani masa hukuman selama 1 tahun.
    Jakarta, Info Breaking News - Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelakasananya, Darmawan Sepriyossa, yang merupakan Dua terpidana yang dulu sangat gencar menghina Presiden Joko Widodo, mencoba lari karena pengecut menjalani hidup didalam penjara, akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
    Setyardi diamankan di daerah Gambir sesaat akan kabur dengan Kereta Api, sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur.
    "Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum di Jakarta, Selasa (8/5) malam.
    Selanjutnya kedua terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman. Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
    Pada pertengahan 2014, Setiyardi selaku pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat.
    Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.
    Keduanya kemudian dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Mil.



    Demikianlah Artikel Hendak Kabur Dua Terpidana Penghina Presiden Joko Widodo Ditangkap

    Sekianlah artikel Hendak Kabur Dua Terpidana Penghina Presiden Joko Widodo Ditangkap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Hendak Kabur Dua Terpidana Penghina Presiden Joko Widodo Ditangkap dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/hendak-kabur-dua-terpidana-penghina.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :