Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan Seret Pegawai Pertamina Jadi Tersangka

Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan Seret Pegawai Pertamina Jadi Tersangka - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan Seret Pegawai Pertamina Jadi Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan Seret Pegawai Pertamina Jadi Tersangka
link : Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan Seret Pegawai Pertamina Jadi Tersangka

Baca juga


Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan Seret Pegawai Pertamina Jadi Tersangka



Jakarta, Infobreakingnews – Seorang pegawai PT Pertamina berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur usai penyidik gelar perkara lanjutan.

"Dia (tersangka) pegawai Pertamina di bagian pengawasan,"  ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabel Polri, Jumat (25/5/2018).

IS ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya diduga lalai dan membiarkan jangkar kapal Ever Judger menarik pipa milik PT Pertamina hingga putus.

"Pada waktu kejadian harusnya dia langsung lapor. Dan itu ada beberapa hal yang menyalahi prosedur,"  tutur Setyo.

Meski resmi menyandang status tersangka, Polri menyebut pihaknya belum menahan IS. Namun, ia rencananya akan dihadirkan pada Rabu (30/5/2018) mendatang untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Walaupun sudah jadi tersangka, kita tetap mintai keterangan. Kalau enggak hadir tiga kali ya panggil paksa," Setyo menandaskan.

IS untuk sementara disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal. Ia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Sebelum IS, Polri sudah terlebih dahulu menetapkan nakhoda kapal asing MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50) sebagai tersangka. WN Tiongkok itu dianggap lalai karena telah menjatuhkan jangkar seberat 20 ton dan menimpa pipa minyak milik PT Pertamina sehingga mengakibatkan pipa rusak dan membuat minyak di dalamnya tumpah ke laut. Bahkan pipa yang patah juga sempat terseret sejauh 120 meter dari lokasi awal.

Dalam kasus ini, Zhang juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal. ***Sam Bernas



Demikianlah Artikel Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan Seret Pegawai Pertamina Jadi Tersangka

Sekianlah artikel Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan Seret Pegawai Pertamina Jadi Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan Seret Pegawai Pertamina Jadi Tersangka dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/kasus-tumpahan-minyak-di-balikpapan.html

Subscribe to receive free email updates: