Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi
link : Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi

Baca juga


Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi

Saat Abraham Samad bersama Warih Sadono
Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) Syaiful Bahri sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja BRI dan BNI 46.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono menyatakan tindakan Syaiful Bahri menyebabkan negara merugi hingga Rp65,4 miliar. Penetapan Syaiful Bahri sebagai tersangka dilakukan setelah ia menandatangani surat perintah penetapan tersangka pada April 2018. 


"Jadi setelah ditemukan bukti yang cukup, kami langsung menetapkan SB selaku Dirut PT SHS sebagai tersangka," ujar Warih di kantornya, Jumat, 25 Mei 2018.

Warih mengakui pihaknya sudah menemukan bukti yang cukup untuk memersangkakan Syaiful. Ia pun berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya," tandasnya.

Sebelumnya, kata Warih, Kejagung menetapkan dua tersangka lain yang merupakan anak buah Syaiful pada 2017. Keduanya ialah Kepala Bagian Keuangan PT SHS periode 2012 Herman Sudianto dan Kepala Divisi Keuangan PT SHS periode 2012.

Terkait kasus tersebut, Syaiful Bahri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junctho Pasal 18, Pasal 3 junctho Pasal 18, Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctho Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.*** Mil.


Demikianlah Artikel Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi

Sekianlah artikel Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/kejagung-tetapkan-dirut-pt-sang-hyang.html

Subscribe to receive free email updates: