KPK Jadwalkan Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut

KPK Jadwalkan Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Jadwalkan Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Jadwalkan Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut
link : KPK Jadwalkan Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut

Baca juga


KPK Jadwalkan Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut



Jakarta,Infobreakingnews – Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK terkait kasus penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Ketujuh wakil rakyat yang akan dipanggil itu antara lain Yan Sharin, Murni Elieser Verawaty, Dermawan Simbiring, Tahan Panggabean, Tunggul Siagian dan Ajib Shah.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYS (M Yusuf Siregar)," ungkap jubir KPK Febri Diansyah, Senin (7/5/2018).

Yusuf sendiri nantinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Enda Mora Lubis (EML).

Sebelumnya, KPK diketahui secara resmi telah mengumumkan 38 nama Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Gatot diduga meyuap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.

Tak hanya itu, suap juga diberikan demi memuluskan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut Tahun 2015.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, anggota dewan masing-masing kecipratan dana sebesar Rp 300-350 juta dari Gatot, selaku Gubernur Sumut saat itu.

Ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang  menyeret Gatot. Gatot sendiri sudah dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. ***Bonggas Sibuea



Demikianlah Artikel KPK Jadwalkan Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut

Sekianlah artikel KPK Jadwalkan Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Jadwalkan Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/kpk-jadwalkan-periksa-tujuh-anggota.html

Subscribe to receive free email updates: