KPU Larang Parpol Baru Usulkan Capres dan Cawapres

KPU Larang Parpol Baru Usulkan Capres dan Cawapres - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Larang Parpol Baru Usulkan Capres dan Cawapres, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Larang Parpol Baru Usulkan Capres dan Cawapres
link : KPU Larang Parpol Baru Usulkan Capres dan Cawapres

Baca juga


KPU Larang Parpol Baru Usulkan Capres dan Cawapres



Jakarta, Infobreakingnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegasakan akan melarang partai politik baru untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.
Larangan tersebut telah disepakati oleh KPU, Bawaslu serta DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari Rabu (23/5/2018) lalu.
"Kalau memang tafsir, Undang-Undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) begitu yah. Itu juga sudah disepakati (bersama Komisi II DPR, Pemerintah dan Bawaslu)," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Tafsir yang dimaksud Arief adalah tafsir Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden dalam pemilu. Pasal tersebut menyatakan paslon capres-cawapres disusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Arief menyebut KPU sebelumnya sudah menjelaskan dalam RDP bahwa yang berhak mengusulkan capres-cawapres adalah peserta pemilu. Namun, pembuat UU membuat spesifik menjadi peserta pemilu 2014 lalu sehingga parpol baru tidak bisa ikut mengusung capres-cawapres.
"KPU sudah sampaikan logika itu (semua peserta pemilu bisa mengusung capres). Kami kemarin sudah sampaikan itu tapi pembuat UU memberikan makna peserta pemilu, iya, tetapi peserta pemilu yang dispesifikkan yang itu, yang peserta pemilu 2014," tuturnya.
Konsekuensinya, lanjut Arief, logo partai baru tidak bisa dicantumkan surat suara pemilihan presiden 2019. Ia juga menambahkan sumbangan dana kampanye partai baru tidak seperti sumbangan partai pengusul.
Menurutnya, partai pengusul menyumbangkan dana dalam jumlah yang tidak terbatas sedangkan partai baru walaupun masih bisa menyumbang, tetapi mereka menyumbang atas nama individu atau badan hukum.
"Kalau parpol pengusul bisa tidak terbatas. Tetapi kalau badan hukum lain itu terbatas, nominalnya sudah ditentukan. Jadi, (parpol baru) ikuti ketentuan sumbangan dana dari lain-lain, bisa badan hukum, bisa juga individual," pungkas dia. ***Elsyanti Wirawan



Demikianlah Artikel KPU Larang Parpol Baru Usulkan Capres dan Cawapres

Sekianlah artikel KPU Larang Parpol Baru Usulkan Capres dan Cawapres kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Larang Parpol Baru Usulkan Capres dan Cawapres dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/kpu-larang-parpol-baru-usulkan-capres.html

Subscribe to receive free email updates: