Menhub Pastikan Pelaku Guyonan Bom Lion Air Dihukum

Menhub Pastikan Pelaku Guyonan Bom Lion Air Dihukum - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menhub Pastikan Pelaku Guyonan Bom Lion Air Dihukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menhub Pastikan Pelaku Guyonan Bom Lion Air Dihukum
link : Menhub Pastikan Pelaku Guyonan Bom Lion Air Dihukum

Baca juga


Menhub Pastikan Pelaku Guyonan Bom Lion Air Dihukum



Jakarta, Infobreakingnews – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pihaknya akan menuntut sang pelaku gurauan bom di pesawat maskapai penerbangan Lion Air dengan harapan memberi efek jera agar hal yang sama tidak terulang kembali.

Budi menegaskan bahwa informasi tentang adanya bom bukanlah sebuah bahan candaan karena hal tersebut dinilai akan mengancam keamanan dan keselamatan.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," ungkapnya melalui sebuah keterangan tertulis, Selasa (29/5/2018).

Budi juga memastikan penyebaran informasi palsu terkait bom juga sudah diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada Pasal 437 ayat (1) tercantum, penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

Oleh karena itu, Menhub meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.

"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum," tuturnya. 

Tidak hanya itu, insiden tersebut tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Paling tidak, atas kejadian tersebut, jadwal penerbangan jadi tertunda. Menhub berharap, tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera.


"Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," tegas Menhub.

Sebelumnya maskapai Lion Air JT687 dengan rute Bandara International Supadio-Soekarno Hatta tertunda keberangkatannya. Pesawat yang harusnya berangkat pukul 18.20 WIB harus tertunda karena ulah penumpang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, di dalam pesawat tersebut ada penumpang yang bergurau membawa bom dan membuka paksa kedua jendela darurat di bagian kanan.

"Dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom. Namun, ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat," kata Danang. ***Elsyanti Wirawan



Demikianlah Artikel Menhub Pastikan Pelaku Guyonan Bom Lion Air Dihukum

Sekianlah artikel Menhub Pastikan Pelaku Guyonan Bom Lion Air Dihukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menhub Pastikan Pelaku Guyonan Bom Lion Air Dihukum dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/menhub-pastikan-pelaku-guyonan-bom-lion.html

Subscribe to receive free email updates: