Pemkab Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai (DBHCHT) Tahun 2018

Pemkab Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai (DBHCHT) Tahun 2018 - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai (DBHCHT) Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai (DBHCHT) Tahun 2018
link : Pemkab Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai (DBHCHT) Tahun 2018

Baca juga


Pemkab Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai (DBHCHT) Tahun 2018



MALANG,KRAKSAANONLINE.COM – Untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai (DBHCHT) Tahun 2018.

Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Savana Hotel Kota Malang ini berlangsung selama 2 (dua) hari Jum'at (4/5/2018) dan Sabtu (5/5/2018).

Sosialisasi yang diikuti oleh 15 OPD yang mendapat alokasi anggaran DBHCHT Tahun 2018 ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Mahbub Zunaidi. Hadir juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dinas Kominfo) Tutug Edi Utomo, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Santoso, Kepala Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Direktorat Dana Perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Bambang Rahmat Raflis dan Agung Widodo dari Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur.

Pada sosialisasi ini disampaikan beberapa peraturan baru tentang alokasi DBHCHT yang semakin luas penggunaanya. Berdasarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau mengamanahkan dari dana pagu DBHCHT yang diterima tiap tiap daerah.

Dana Pagu DBHCHT paling sedikit 50% dari alokasi diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan 50% lainnya dimanfaatkan pada peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Staf Ahli Mahbub Zunaidi menyatakan, sosialisasi ini bermanfaat untuk menyamakan persepsi dalam memandang ketentuan, kebijakan maupun implementasi penggunaan DBHCHT terhadap program/kegiatan lebih tepat sasaran sesuai dengan amanah PMK Nomor 222/PMK.07/2017.

Sementara Kasi Alokasi DBH Direktorat Dana Perimbangan Keuangan Bambang Rahmat Raflis menjelaskan, terkait pemantauan PMK 222/PMK. 07/2017 Bupati/Wali kota menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBHCHT kepada Gubernur dengan ketentuan yakni laporan semester pertama paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan dan laporan semester kedua paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

Menteri Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBHCHT berdasarkan laporan konsolidasi realisasi. Selain itu, Juga akan melakukan penghentian penyaluran DBHCHT jika daerah telah 2 (dua) kali berturut-turut melakukan penundaan penyaluran DBHCHT. "DBHCHT yang dihentikan penyalurannya menjadi sisa anggaran lebih pada rekening Kas Umum Negara," tegas Bambang.

Agung Widodo dari Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Jatim menjelaskan, daerah yang memperoleh alokasi DBHCHT segera menyesuaikan program/kegiatan yang mendukung JKN, melakukan sinkronisasi kegiatan bidang kesehatan agar tidak terjadi overlapping pendanaan kegiatan dengan pajak rokok.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Tutug Edi Utomo menjelaskan, Dinas Kominfo ikut mengawal program dan kegiatan 15 OPD yang mendapat anggaran DBHCHT. "Dinas Kominfo memiliki peran memberikan informasi yang transparan serta tepat sasaran tentang program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh 15 OPD agar dapat diketahui masyarakat luas," terangnya.(y0n)


Demikianlah Artikel Pemkab Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai (DBHCHT) Tahun 2018

Sekianlah artikel Pemkab Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai (DBHCHT) Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai (DBHCHT) Tahun 2018 dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/pemkab-gelar-sosialisasi-ketentuan-di.html

Subscribe to receive free email updates: