Praktek Judi Dadu di Pasar Malam Tempellemahbang Dibubarkan, Bandar Ditangkap

Praktek Judi Dadu di Pasar Malam Tempellemahbang Dibubarkan, Bandar Ditangkap - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Praktek Judi Dadu di Pasar Malam Tempellemahbang Dibubarkan, Bandar Ditangkap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Praktek Judi Dadu di Pasar Malam Tempellemahbang Dibubarkan, Bandar Ditangkap
link : Praktek Judi Dadu di Pasar Malam Tempellemahbang Dibubarkan, Bandar Ditangkap

Baca juga


    Praktek Judi Dadu di Pasar Malam Tempellemahbang Dibubarkan, Bandar Ditangkap

    Kasim terpaksa diamankan oleh petugas karena tertangkap sedang melakukan praktek judi dadu kopyok. (foto: dok-resbla)
    BLORA. Anggota Unit Reskrim Polsek Jepon, Polres Blora menggerebek lapak judi dadu di kawasan pasar malam. Sempat terjadi kegaduhan di lokasi saat dilakukan penangkapan, pasalnya saat itu pengunjung pasar malam masih ramai.

    Berdasarkan pengakuan kapolsek Jepon, AKP Sudarno, Selasa (15/05/18), penangkapan praktek judi dadu di arena pasar malam itu dilakukan Sabtu malam (12/5/2018) lalu di sekitar tempat hiburan Pasar Malam, lapangan sepak Bola, Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon.

    "Saat itu masyarakat banyak yang ingin menikmati hiburan pasar malam tersebut. Ramainya masyarakat yang membawa keluarga ternyata dimanfaatkan sekelompok orang untuk membuka lapak judi dadu. Permainan judi dadu yang jadi tontotan anak-anak meramaikan lokasi pasar malam," ucap AKP Sudarno.

    Melihat adanya permainan judi dadu yang meresahkan ini, akhirnya dilaporkan masyarakat setempat ke pihak Polsek Jepon. Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat menuju lokasi. Pada pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim tiba di pasar malam untuk menggerebek lapak judi yang meresahkan warga setempat.

    "Saat petugas datang, para pemain judi dadu lari berhamburan, dan kami berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga bandar judi dadu dilokasi," ujar AKP Sudarno.

    Menurut Kapolsek tersangka yang diamankan petugas bernama Kasim (50), alamat Dukuh Kedungprau, Desa Singonegoro , Kecamatan Jiken. Pelaku tidak dapat berkutik karena tertangkap tangan kedapatan sedang membuka judi dadu kopyok. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) yang dijadikan tersangka untuk berjudi.

    "Barang bukti yang kita amankan diantaranya uang tunai Rp. 1.580.000 dan satu Set alat dadu kopyok lengkap," paparnya.

    "Jadi tersangka yang sehari-hari bekerja petani tersebut membuka judi kopyok karena ada keramaian untuk menambah penghasilan. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian," pungkas AKP Sudarno. (res-infoblora)


    Demikianlah Artikel Praktek Judi Dadu di Pasar Malam Tempellemahbang Dibubarkan, Bandar Ditangkap

    Sekianlah artikel Praktek Judi Dadu di Pasar Malam Tempellemahbang Dibubarkan, Bandar Ditangkap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Praktek Judi Dadu di Pasar Malam Tempellemahbang Dibubarkan, Bandar Ditangkap dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/praktek-judi-dadu-di-pasar-malam.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :