Suap Hakim Tuk Selamatkan Sang Ibu, Politisi Golkar Dituntut 6 Tahun Penjara

Suap Hakim Tuk Selamatkan Sang Ibu, Politisi Golkar Dituntut 6 Tahun Penjara - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Suap Hakim Tuk Selamatkan Sang Ibu, Politisi Golkar Dituntut 6 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Suap Hakim Tuk Selamatkan Sang Ibu, Politisi Golkar Dituntut 6 Tahun Penjara
link : Suap Hakim Tuk Selamatkan Sang Ibu, Politisi Golkar Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca juga


    Suap Hakim Tuk Selamatkan Sang Ibu, Politisi Golkar Dituntut 6 Tahun Penjara



    Jakarta, Infobreakingnews – Seorang politisi Golkar Aditya Anugrah Moha dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
    Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa KPK karena ia meyakini Aditya memang terbukti bersalah karena menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
    "Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan terhadap Aditya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5/2018).
    Dalam keterangannya, Jaksa KPK menyebut aksi Aditya sangat bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, sebagai wakil rakyat Aditya dianggap tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Kemudian, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono juga mencederai proses penegakan hukum di Indonesia.
    "Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.
    Diketahui, Aditya Anugerah Moha didakwa menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebesar SGD120 ribu dengan tujuan memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan. Suap yang diberikan Aditya berkaitan putusan perkara Marlina yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow. Sebelumnya, pengadilan Tipikor Manado telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Marlina atas kasus korupsi TPAPD Bolaang. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan. ***Fikri Darmawan



    Demikianlah Artikel Suap Hakim Tuk Selamatkan Sang Ibu, Politisi Golkar Dituntut 6 Tahun Penjara

    Sekianlah artikel Suap Hakim Tuk Selamatkan Sang Ibu, Politisi Golkar Dituntut 6 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Suap Hakim Tuk Selamatkan Sang Ibu, Politisi Golkar Dituntut 6 Tahun Penjara dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/suap-hakim-tuk-selamatkan-sang-ibu.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :