Tuntutan Jaksa 15 Tahun Penjara Terhadap Budi Purnomo Dinilai Sesat

Tuntutan Jaksa 15 Tahun Penjara Terhadap Budi Purnomo Dinilai Sesat - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tuntutan Jaksa 15 Tahun Penjara Terhadap Budi Purnomo Dinilai Sesat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tuntutan Jaksa 15 Tahun Penjara Terhadap Budi Purnomo Dinilai Sesat
link : Tuntutan Jaksa 15 Tahun Penjara Terhadap Budi Purnomo Dinilai Sesat

Baca juga


Tuntutan Jaksa 15 Tahun Penjara Terhadap Budi Purnomo Dinilai Sesat


Jakarta, Info Breakling News - Tuduhan Jaksa Penuntut Umumyang menyatakan bahwaTerdakwa Budi Purnomo memproduksi Pil PCC  adalah  tidak benar, karena    berdasarkan   pemeriksaan di muka persidangan, tidak ada seorangpun saksi yang mengetahui, melihat, mengalami baik secara langsung maupun tidak langsung ataupun mendapatkan perintah dari Terdakwa Budi Purnomo untukmelakukan kegiatan produksisediaan farmasi;

Bahwa  memangTerdakwa Budi Purnomo melakukan jual beli bahanbaku obat yang terletak di Cimahi – Bandung dan bahan baku yang dijual oleh Terdakwa/Budi Purnomo memilik ijin edar/sertifikat analis, dan Terdakwa Budi Purnomo tidak menjual Carisoprodol sebagai bahanutama pembuatan Pil PCC;

Bahwa bahan baku obat tersebut oleh Terdakwa/Budi Purnomo dijual kepada pihak- pihak lain termasuk Agung Bagja Nugroho (DPO), akan tetapi pengolahan bahan baku obat dan pengedaran barang jadi sepenuhnya adalah menjadi tanggungjawab pihak-pihak tersebut termasuk Agung Bagja Nugroho (DPO) dan Terdakwa Budi Purnomo tidak pernah terlibat dalam pengolahan maupun pengedaran tersebut;

Bahwa gudang produksi yang terletak di Purwokerto dan Gudang produk jadi yang terletak di Surabaya patut diguga adalah milik Agung Bagja Nugroho yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hal tersebut berdasarkan keterangan saksi Ade Dama dan Hariyoko Setiawan didalam persidangan;

Bahwa Agung Bagja Nugroho yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) harus menjadi pertimbangan dalam perkara ini khususnya mengenai kepemilikan gudang produksi yang terletak di Purwokerto dan Gudang produk jadi yang terletak di Surabaya, karena status Daftar Pencarian Orang (DPO) patut diduga keras mempunyai keterkaitan hukum yang kuat dengan perkaraini

Bahwa selain itu juga, Pil PCC yang diperoleh dari Wil Yendra bukan dari Terdakwa/Budi Purnomoatau juga Terdakwa/Leni Kusmiati Wulan, melainkan dari seorang yang bernama Wijaya,hal tersebut telahterungkap dalam prosespenyidikan dan fakta-fakta persidangan, akantetapi bukannya penyidikmelakukan pengejaran terhadap seorang yang bernama Wijaya, tetapi justru menangkap dan mengadili Terdakwa/Leni Kusmiati Wulandan Terdakwa/Budi Purnomo,hal tersebut membuat peristiwa tidak hukum tidak sempurna;

Bahwa tuntutan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun terhadap Budi Purnomo dan 10 (sepuluh) tahun terhadap Leni Kusmiati Wulan tidak mencerminkan keadilan, mengingat banyak orang yang telah jelas-jelas terbukti bersalah mengedarkan dan/atau memproduksi sediaan farmasi dengan barang bukti yang lebih banyak dari perkara ini, dan telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, akan tetapi hukuman yang dijatuhkan kepada orang-orang tersebut jauh lebih ringan hanya hitungan bulan dan paling lama kurang lebih satu tahun.

Bahwa menimpakan pidana maksimal terhadap Terdakwa/Budi Purnomo dan Terdakwa/Leni Kusmiati Wulan adalah juga sesuatu yang bertentangan dengan rasa keadilan, karena seolah-olah menimpakan pertanggungjawaban pidana seutuhnya kepada Terdakwa/Budi Purnomo dan Terdakwa/Leni Kusmiati Wulan, padahal secara nyata jelas bahwa dalam perkara a quo belum terungkapkan secara utuh mengingat masih adanya hubunganhukum yang hilangdengan beberapa orangyang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), seperti Wijaya, Dipo Sahryl, Ratna Dewita, dan Agung Bagja Nugroho;

Kuasa hukum Terdakwa Budi Purnomo dan Terdakwa Leni Kusmiati Wulan Janses E. Sihaloho, S.H., B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H., Riando Tambunan, S.H., Anton Febrianto, S.H., Arif Suherman, S.H., Azis Purnayudha, S.H., dan Imelda, S.H., Kesemuanya merupakan Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor Sihaloho & Co. Law Firm yang beralamat di Gedung Menara Hijau, 5th Floor Suite 501B, Jalan M.T. Haryono Kav. 33 Jakarta Selatan 12770.*** Paulina.



Demikianlah Artikel Tuntutan Jaksa 15 Tahun Penjara Terhadap Budi Purnomo Dinilai Sesat

Sekianlah artikel Tuntutan Jaksa 15 Tahun Penjara Terhadap Budi Purnomo Dinilai Sesat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tuntutan Jaksa 15 Tahun Penjara Terhadap Budi Purnomo Dinilai Sesat dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/05/tuntutan-jaksa-15-tahun-penjara.html

Subscribe to receive free email updates: