Bayar Kencan Wanita dengan Uang Palsu, Oknum PNS di Nias Ditangkap Polisi

Bayar Kencan Wanita dengan Uang Palsu, Oknum PNS di Nias Ditangkap Polisi - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bayar Kencan Wanita dengan Uang Palsu, Oknum PNS di Nias Ditangkap Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bayar Kencan Wanita dengan Uang Palsu, Oknum PNS di Nias Ditangkap Polisi
link : Bayar Kencan Wanita dengan Uang Palsu, Oknum PNS di Nias Ditangkap Polisi

Baca juga


    Bayar Kencan Wanita dengan Uang Palsu, Oknum PNS di Nias Ditangkap Polisi

    Oknum PNS di Kabupaten Nias yang edarkan
    Uang palsu |Foto: istimewa

    Gunungsitoli,- Seorang pria oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Nias berinisial YL Alias Ama Retas Lase (35) diamankan Personil Polres Nias karena kedapatan mengedarkan sejumlah uang palsu.

    Ia menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar jasa seorang wanita yang dikencaninya di sebuah hotel di Kota Gunungsitoli.

    "Kejadianya pada hari Rabu, 13 Juni lalu. Mulanya pelaku mengajak seorang wanita berinisial THM alias Ayu (20) berkencan disebuah hotel di Kota Gunungsitoli dengan menjanjikan uang sebesar 1 juta rupiah," ujar Kapolres Nias melalui Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada wartanias.com, Sabtu (16/06/2018).

    Usai berkencan secara Short Time dengan wanita itu, Pelaku memberikan uang sebesar 2 juta rupiah kepada THM.

    "Saat diumahnya, THM kembali memeriksa uang yang diberikan pelaku yang secara kasat mata berbeda dengan uang asli pada umumnya," ucapnya.

    Setelah dicek, ternyata ada 4 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah palsu.
    "Wanita tersebut kemudian melaporkannya kepada Polisi dan kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti," jelasnya.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa Satu buah Printer warna Hitam merk CANNON PIXMA MP237,  Empat lembar Diduga uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dan lima belas lembar kertas HVS warna putih.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang Palsu dan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana dengan ancaman Lima belas tahun Penjara atau Denda 10 Miliyar Rupiah. (Budi Gea)


    Demikianlah Artikel Bayar Kencan Wanita dengan Uang Palsu, Oknum PNS di Nias Ditangkap Polisi

    Sekianlah artikel Bayar Kencan Wanita dengan Uang Palsu, Oknum PNS di Nias Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Bayar Kencan Wanita dengan Uang Palsu, Oknum PNS di Nias Ditangkap Polisi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/06/bayar-kencan-wanita-dengan-uang-palsu.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :