Kuasa Hukum Suryadharma Ali Persoalkan Kehadiran Jaksa KPK di Sidang PK

Kuasa Hukum Suryadharma Ali Persoalkan Kehadiran Jaksa KPK di Sidang PK - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kuasa Hukum Suryadharma Ali Persoalkan Kehadiran Jaksa KPK di Sidang PK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kuasa Hukum Suryadharma Ali Persoalkan Kehadiran Jaksa KPK di Sidang PK
link : Kuasa Hukum Suryadharma Ali Persoalkan Kehadiran Jaksa KPK di Sidang PK

Baca juga


Kuasa Hukum Suryadharma Ali Persoalkan Kehadiran Jaksa KPK di Sidang PK



Jakarta, Infobreakingnews – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi mengaku keberatan dengan kehadiran jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang PK karena dinilai merugikan pihaknya.

"Kami keberatan ada jaksa KPK, karena ini mencederai hukum acara," kata Rullyandi kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (25/6/2018).

Meski menganggap hal tersebut sah-sah saja dilakukan, Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuwun mengatakan praktik peradilan akan tetap dihadiri oleh jaksa KPK.
Ia juga menyebut keberatan dari kubu Suryadharma akan dipertimbangkan majelis hakim.
"Ya Itu tafsiran Anda, keberatan kami catat, tapi praktik peradilan masih seperti ini," tutur hakim.

Meski begitu, pihak Suryadharma masih bersikeras jika kehadiran jaksa KPK akan merugikan pihaknya. Rullyandi menganggap kehadiran jaksa malah akan menimbulkan multitafsir.

"Ini jadi multitafsir kalau persidangan ini dihadiri jaksa karena (persidangan) ini mencari kebeneran materiel dan keadilan," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, jaksa KPK Eva Yustisiana mengaku kehadiran pihaknya dalam persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku seperti yang tertera dalam Pasal 256 ayat 2 KUHAP yang berbunyi: pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

"Kehadiran kami sesuai dengan Pasal 256 ayat 2, Yang Mulia," tutur Eva. ***Candra Wibawanti



Demikianlah Artikel Kuasa Hukum Suryadharma Ali Persoalkan Kehadiran Jaksa KPK di Sidang PK

Sekianlah artikel Kuasa Hukum Suryadharma Ali Persoalkan Kehadiran Jaksa KPK di Sidang PK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kuasa Hukum Suryadharma Ali Persoalkan Kehadiran Jaksa KPK di Sidang PK dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/06/kuasa-hukum-suryadharma-ali-persoalkan.html

Subscribe to receive free email updates: