Meikarta Tersandung Perkara Di Pengadilan

Meikarta Tersandung Perkara Di Pengadilan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Meikarta Tersandung Perkara Di Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Meikarta Tersandung Perkara Di Pengadilan
link : Meikarta Tersandung Perkara Di Pengadilan

Baca juga


Meikarta Tersandung Perkara Di Pengadilan

Jakarta, Info Breaking News Sidang perdana Permohonan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT. REYLS TRANS LOGISTIC dan PT. IMPERIA CIPTA KREASI terhadap pemilik dan pengembang pembangunan megaproyek kawasan hunian yang berlokasi di Cikarang-Jawa Barat, atau yang lebih di kenal dengan kawasan KOTA MANDIRI MEIKARTA, dengan perkara No.68/P.dt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa (26/06/2018). 

Didalam prsidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agustinus Setyowahyu hakim anggota Marulak purba dan Tatik, pemohon melalui kuasa hukumnya dari  kantor Hukum TOMMY SIHOTANG & PARTNERS menyerahkan bukti-bukti, setelah sebelumnya memeriksa 
legalitas Kuasa Hukum masing-masing pihak.

Sidang akan dilanjutkanKamis  (28/06/2018) dengan agenda Jawaban dari termohon dan pemeriksaan saksi .

Diketahui perkara itu berawal dari, dalam memperkenalkan adanya pembangunan megaproyek kawasan hunian tersebut kepada masyarakat, termohon PKPU telah memberikan pekerjaan kepada peohon untuk melakukan kegiatan promosi atau sebagai event organizer periode Agustus – Desember 2017 di beberapa Kota, yaitu: Jabotabek, Cikarang, Karawang, Depok, Bali, dan Bandung.

Bahwa sebagai pelaksanaan atas pekerjaan dimaksud,Termohon PKPU telah menyetujui RAB dan pemohon I telah melaksanakan seluruh pekerjaan tersebut dengan baik.
Guna pemenuhan hak pemohon telah mengajukan invoice atau tagihan kepada termohon PKPU.Telah dilakukan pembayaran sebagian dari nilai yang disepakati dan sisa kewajiban yang belum di
bayarkan oleh termohon PKPU.

Hingga diajukannya permohonan a quo, termohon PKPU tidak juga membayar utang atau tagihan tersebut kepada pemohon I. Sementara termohon PKPU  juga masih memiliki kwajiban terhadap pemohon II yang belum di selesaikan dimana pemohon II telah melakukan kerja sama dalam  mempromosikan kawasan "KOTA MANDIRI MEIKARTA" kepada masyarakat, yang dalam pelaksanaannya terdiri dari beberapa kota antara lain: Sidoarjo, Malang, Jember dan Central Park Meikarta Cikarang. 

Dan sampai sekalarang pihak Termohon belum memenuhi kewajibanya dalam membayar sebagian pembayaran dari nilai yang disepakati. *** Dewi.


Demikianlah Artikel Meikarta Tersandung Perkara Di Pengadilan

Sekianlah artikel Meikarta Tersandung Perkara Di Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Meikarta Tersandung Perkara Di Pengadilan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/06/meikarta-tersandung-perkara-di.html

Subscribe to receive free email updates: