Dituntut 14 Bulan, Istri Terdakwa Perkara Penipuan Kasak-Kusuk

Dituntut 14 Bulan, Istri Terdakwa Perkara Penipuan Kasak-Kusuk - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dituntut 14 Bulan, Istri Terdakwa Perkara Penipuan Kasak-Kusuk, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dituntut 14 Bulan, Istri Terdakwa Perkara Penipuan Kasak-Kusuk
link : Dituntut 14 Bulan, Istri Terdakwa Perkara Penipuan Kasak-Kusuk

Baca juga


    Dituntut 14 Bulan, Istri Terdakwa Perkara Penipuan Kasak-Kusuk



    Jakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses panjang perkara penipuan dengan terdakwa Tubagus Ence Khairul sampai pada agenda tuntutan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dana Mahendra menuntut terdakwa dengan hukuman selama 14 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dalam sidang yang dilaksanakan hari Selasa (24/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

    Dihadapan ketua Majelis Hakim Tjooje Sampaleng dalam tuntutanya JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdaya pihak Energi 7000 dan Lie Kuit Bui.

    Didalam persidangan terungkap terdakwa Tubagus Ence Khairul memperdaya korban dengan memberikan bilyet giro dua lembar. Namun saat diuangkan, hanya satu lembar giro bilyet saja yang bisa dicairkan pihak bank. Lembar yang lainnya ditolak dengan alasan tidak cukup dana atau saldonya.

    JPU dalam requisitornya terdakwa mengakui salah satu dari dua giro bilyet yang diserahkannya kepada pihak Energi 7000 dan Lie Kuit Bui. Tetapi salah satu di antaranya ditolak bank dengan alasan saldonya tidak mencukupi.

    "Terdakwa telah memperdaya saksi korban dengan memberikan gilyet giro kosong," ujar JPU.

    Menanggapi tuntutan JPU Dana Mahendra itu, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak bisa menerimanya dengan alasan tuntutan tersebut terlalu berat atau tinggi. Terdakwa berdalih, dirinya tidak pernah melakukan tipu daya baik terhadap Energi 7000 maupun Lie Kuit Bui.

    Sementara itu, di tengah ketatnya pengawasan di PN Jakarta Utara, sebagaimana dalam surat edaran Mahkamah Agung RI No. 03 tahun 2010 yang pada intinya melarang aparat pengadilan menerima tamu pihak yang berperkara masih dalam proses persidangan. 

    Berbeda dengan pemandangan siang itu, usai mendengarkan tuntutan istri terdakwa Tubagus Ence Khairul justru bebas melenggang masuk menuju ruang hakim dan panitera di lantai III PN Jakarta Utara, Selasa (24/7/2018). 

    Sang istri sebelumnya terlihat sibuk bertelepon ria entah dengan siapa. Ketika ditanya kepada Satpam yang berjaga di pintu elektronik lantai III sekaligus membolehkannya, kepada siapa istri terdakwa itu hendak bertemu, dijawab dengan panitera pengganti. 

    Namun terhadap istri terdakwa Tubagus Ence Khairul tersebut, Satpam penjaga pintu lantai III yang sebelumnya sangat tegas dan ketat melarang wartawan masuk justru tidak berlaku sebagaimana biasanya. Dia tidak terlebih dulu menyuruh tamu tersebut mengisi buku tamu dan menuliskan siapa yang akan ditemui.

    Istri terdakwa Tubagus Ence Khairul langsung dipersilakan saja masuk setelah wanita tersebut berbisik-bisik dengan Satpam itu. ***Dewi



    Demikianlah Artikel Dituntut 14 Bulan, Istri Terdakwa Perkara Penipuan Kasak-Kusuk

    Sekianlah artikel Dituntut 14 Bulan, Istri Terdakwa Perkara Penipuan Kasak-Kusuk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Dituntut 14 Bulan, Istri Terdakwa Perkara Penipuan Kasak-Kusuk dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/07/dituntut-14-bulan-istri-terdakwa.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :