DPRD Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa

DPRD Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa
link : DPRD Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa

Baca juga


DPRD Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa

Juru bicara gabungan fraksi DPRD Blora, Joko Supratno mempertanyakan kepastian pelaksanaan pengisian Perades di hadapan Bupati Djoko Nugroho dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (29/6/2018). (foto: dok-ib)
BLORA. Penundaan proses pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora menjadi sorotan kalangan dewan yang duduk di DPRD Kabupaten Blora. Dalam Sidang Paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum gabungan fraksi, Jumat (29/6/2018), juru bicara DPRD, Joko Supratno menanyakan kepada Bupati Djoko Nugroho tentang kapan kepastian pengisian perades akan dilakukan.

"Setelah ditunda dan dihentikan tahapannya sejak akhir Januari lalu, hingga kini setelah Pilgub Jawa Tengah, belum ada kejelasan kapan tahapan pengisian perades ini dilanjutkan. Kami minta Bupati bisa segera memastikannya karena masyarakat sudah banyak yang menunggu," ucapnya, di depan Bupati dan seluruh jajaran eksekutif yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Menanggapi hal itu, dalam sidang paripurna lanjutan dengan agenda jawaban Bupati atas pemandangan umum gabungan fraksi, sore harinya. Bupati Blora, Djoko Nugroho langsung memberikan keterangan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyempurnaan payung hukum pelaksanaan pengisian perades.

"Sehubungan dengan pengisian perangkat desa, saat ini kami masih melakukan proses penyempurnaan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perangkat desa untuk disesuaikan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No, 83 Tahun 2015 yang mengatur Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," ucap Bupati Djoko Nugroho.

Selanjutnya, pihaknya akan mengupayakan setelah Perda dan Perbup tersebut disahkan, maka ujian perangkat desa segera dilaksanakan.


Diketahui bersama, sebelumnya ujian pengisian perades di Kabupaten Blora direncanakan pada 15 April 2018. Namun karena beberapa alasan, Bupati dan Kepala Desa sepakat untuk menundanya. Salah satunya memang karena ada penyempurnaan Perbup dan menghindari benturan dengan tahapan Pilgub Jateng 2018. (res-infoblora)


Demikianlah Artikel DPRD Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa

Sekianlah artikel DPRD Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Pertanyakan Kepastian Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/07/dprd-pertanyakan-kepastian-pelaksanaan.html

Subscribe to receive free email updates: