Hanya Merugikan Parpol Saja Memberi Peluang Mantan Koruptor Ikut Caleg

Hanya Merugikan Parpol Saja Memberi Peluang Mantan Koruptor Ikut Caleg - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hanya Merugikan Parpol Saja Memberi Peluang Mantan Koruptor Ikut Caleg, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hanya Merugikan Parpol Saja Memberi Peluang Mantan Koruptor Ikut Caleg
link : Hanya Merugikan Parpol Saja Memberi Peluang Mantan Koruptor Ikut Caleg

Baca juga


Hanya Merugikan Parpol Saja Memberi Peluang Mantan Koruptor Ikut Caleg

Jakarta, Info Breaking News - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang mantan narapidana (napi) koruptor maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus diapresiasi, karena hal tersebut justru menyelamatkan partai. Secara etika, para calon anggota legislatif yang pernah terjerat kasus korupsi dapat merugikan partai politik yang bersangkutan.
Hal itu dikatakan Chairman John Caine Center (JCC), Najib Attamimi di Jakarta, Jumat (6/7). Najib mengatakan, persoalan ini bukan masalah undang-undang membolehkan atau tidak, tetapi hal ini lebih menyangkut etika.
"Jadi, semestinya, mau ada atau tidak aturannya di undang-undang, secara etika seharusnya yang bersangkutan tahu diri dan tidak mencalonkan sebagai anggota legislatif," tuturnya. Sebelumnya, KPK menyebutkan sudah melakukan kajian terkait kaderisasi di partai politik sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Najib menjelaskan, seharusnya orang yang mau mencalonkan diri sebagai anggota legilatif harus bebas dari tindak pidana apa pun. Sebab, tuturnya, rakyat juga tak mau memiliki wakil rakyat yang terlibat tindak pidana.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Unum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptur mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU tersebut disebutkan, "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Karena itu, Najib berharap, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini bisa diterima dan dilaksanakan oleh semua partai peserta pemilihan umum (Pemilu) anggota legislatif 2019. Dia berpendapat, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini juga menjadi pintu masuk bagi partai politik untuk melakukan pengkaderan yang lebih baik, dan mengutamakan kader yang bersih atau bebas dari korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif pada pesta demokrasi tahun 2019 yang akan datang.*** Candra Wibawanti.



Demikianlah Artikel Hanya Merugikan Parpol Saja Memberi Peluang Mantan Koruptor Ikut Caleg

Sekianlah artikel Hanya Merugikan Parpol Saja Memberi Peluang Mantan Koruptor Ikut Caleg kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hanya Merugikan Parpol Saja Memberi Peluang Mantan Koruptor Ikut Caleg dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/07/hanya-merugikan-parpol-saja-memberi.html

Subscribe to receive free email updates: