Kejagung Tahan Bos Sang Hyang Seri

Kejagung Tahan Bos Sang Hyang Seri - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Tahan Bos Sang Hyang Seri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejagung Tahan Bos Sang Hyang Seri
link : Kejagung Tahan Bos Sang Hyang Seri

Baca juga


Kejagung Tahan Bos Sang Hyang Seri

Jakarta, Info Breaking News - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012 berinisial SB dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012.
Tersangka SB langsung ditahan, setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.
"Tersangka SB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M Rum, di Jakarta, Jumat (6/7).
Pada tahun 2012, PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I (KR-I) Sukamandi, diduga telah terjadi penyalahgunaan dana dropping Kredit Modal Kerja yang dilakukan oleh Tersangka SB selaku General Manager KR-I Sukamandi bersama-sama dengan Kitot Prihantoro (tersangka KP) selaku Kadiv Keuangan tahun 2012 dan Herman Sudianto (tersangka HS) selaku Kepala Bagian Keuangan tahun 2012 (dalam proses persidangan)
Dalam penelusuran penyidik diketahui tersangka SB memberikan persetujuan dana dropping tersebut dicairkan secara bertahap. Setelah dana dropping cair kemudian, diambil kembali oleh Kitot Prihantono dan Herman Sudianto secara tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.
Selanjutnya kemudian dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar, seolah-olah uang sebesar Rp 7 miliar tersebut, digunakan sebagai uang operasional/ UUDP Cabang Khusus Sukamandi. Kesalahan penggunaan anggaran itupun menjadi kerugian negara.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Mil.



Demikianlah Artikel Kejagung Tahan Bos Sang Hyang Seri

Sekianlah artikel Kejagung Tahan Bos Sang Hyang Seri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung Tahan Bos Sang Hyang Seri dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/07/kejagung-tahan-bos-sang-hyang-seri.html

Subscribe to receive free email updates: