Judul : Keponakan Setnov Segera Diadili
link : Keponakan Setnov Segera Diadili
Keponakan Setnov Segera Diadili
![]() |
Irvanto Hendra Pambudi |
"Tadi untuk IHP sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7).
Jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan. Surat itu akan dibacakan di pengadilan.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap dia.
KPK menetapkan Made Oka Masagung (MOM) dan mantan Direktur PT Murakabi Irvanto Hendra Pambudi (IHP) sebagai tersangka korupsi KTP-el. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang muncul dalam persidangan maupun pemeriksaan.
Irvanto dan Made Oka bersama Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Akibatnya, negara rugi hingga Rp2,3 triliun dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Made Oka dan Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Mil.
Demikianlah Artikel Keponakan Setnov Segera Diadili
Sekianlah artikel Keponakan Setnov Segera Diadili kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Keponakan Setnov Segera Diadili dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/07/keponakan-setnov-segera-diadili.html