KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Fredrich

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Fredrich - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Fredrich, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Fredrich
link : KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Fredrich

Baca juga


    KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Fredrich



    Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

    Fredrich sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan terhadap Fredrich atas perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

    "KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis pengadilan Tipikor untuk terdakwa FY (Fredrich Yunadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (9/7/2018).

    Meski saat ini pengajuan banding masih diutarakan secara lisan, KPK memastikan sedang menyusun memori banding sambil menunggu salinan putusan lengkap Pengadilan Tipikor atas perkara Fredrich.

    "Pernyataan banding telah disampaikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK. Sedangkan memori banding sedang kami susun sembari menunggu salinan putusan lengkap diterima KPK," katanya.

    Menurut Febri, pengajuan banding ini dilakukan terutama menyangkut hukuman yang dijatuhkan Pengadilan terhadap Fredrich. KPK menilai hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor lebih rendah dari 2/3 tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan.

    "Pada dasarnya JPU KPK memahami untuk pembuktian dakwaan, putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun kami pandang, hukuman penjara masih di bawah 2/3 dari tuntutan KPK," tuturnya.

    Fredrich dinyatakan terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Fredrich tidak mengakui perbuatannya padahal perbuatannya itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Majelis Hakim menilai Fredrich juga tidak menunjukkan ‎sikap yang baik dan bertutur kata yang kurang sopan selama menjalani persidangan. Fredrich juga dianggap sering mencari kesalahan orang lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

    Di sisi lain, meskipun menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan, Fredrich mengaku masih tak menerima vonis hakim dan langsung membuat memori banding setelah mendengar putusan hakim. ***Jerry Art



    Demikianlah Artikel KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Fredrich

    Sekianlah artikel KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Fredrich kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Fredrich dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/07/kpk-ajukan-banding-terhadap-vonis.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :