Perkara Ini Yang Dijual Para Hakim PN Medan Hingga Apes OTT

Perkara Ini Yang Dijual Para Hakim PN Medan Hingga Apes OTT - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perkara Ini Yang Dijual Para Hakim PN Medan Hingga Apes OTT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perkara Ini Yang Dijual Para Hakim PN Medan Hingga Apes OTT
link : Perkara Ini Yang Dijual Para Hakim PN Medan Hingga Apes OTT

Baca juga


Perkara Ini Yang Dijual Para Hakim PN Medan Hingga Apes OTT

Foto 4 Hakim Serakah dan 2 Panitera PN Medan Yang dijebloskan kepenjara
Jakarta, Info Breaking News - Tak bisa dipungkuri bahwa Pengadilan adalah tempat bagi sebagian orang  bertransaksi jual beli saham keadilan, dimana biasanya para oknum panitera pengganti (PP) dan para pihak yang sedang berperkara melakukan deal haram yang telah mendapat pengarahan langsung dari para hakim yang menangani perkara yang mau dijual dengan harga yang disepakati, dan kini terungkap dari peristiwa OTT di Pengadilan Negeri Medan, justru sang ketua pengadilan nya pun ikut memiliki saham penjualan perkara itu.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan tipikor (tindak pidana korupsi) di Medan," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kepada Info Breaking News, Selasa (28/8) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang diduga dimainkan yakni perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 atas terdakwa Tamin Sukardi, pengusaha licik yang kini telah sepuh berusia 74 tahun.
Dalam kasus tersebut, pada Senin (27/8) kemarin, Tamin sendiri telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Tamin juga diwajibkan membayar uang Pengganti senilai Rp 132,4 miliar. Tamin dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.
Padahal dalam kasus tersebut, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Tamin Sukardi dengan hukuman selama 10 Tahun Penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan meminta lahan eks HGU dikembalikan ke Pemprov Sumatera Utara.
"Penyuapan dilakukan melalui seorang lawyer, yang hingga kini masih terus diperiksa" kata sumber di gedung KPK.
Demi mengamankan kasusnya, pihak penyuap rela menggelontorkan pelicin dalam bentuk mata uang dolar Singapura."Kalau dikonversi ke rupiah nilainya miliaran," katanya si sumber
Dan entah kebetulan atau memang kutukan dari seorang ibu bernama Meliana yang menjerit sedih karena divonis 18 Bulan penjara oleh hakim Wahyu Prasetyo, yang merupakan wakil ketua PN Medan, yang mana putusan itu menjadi polemik di medsos karena Meliana awalnya memprotes suara Azan disebelah rumahnya, yang volumenya dinilai terlalu keras, lalu menjadi persoalan dan dituduh sebagai penistaan agama, lalu oleh hakim yang kini juga sudah merasakan pengapnya sel penjara, sang ibu divonis 18 bulan penjara. Vonis sanghakim koruptor tersebut bahkan mendapat kritikan keras dari banyak pakar hukum bahkan sampai Wapres Jusuf Kalla sendiri menyesali vonis itu.
"Tak seharusnya perkara seperti itu dibawah sampai kepersidangan, cukup diselesaikan secara baiki baik saja oleh pemuka masyarakat. Kasihan kok sampai divonis 18 bulan penjara." kata Wapres JK kepada sejumlah media di Istana Negara minggu lalu.*** Mil.






Demikianlah Artikel Perkara Ini Yang Dijual Para Hakim PN Medan Hingga Apes OTT

Sekianlah artikel Perkara Ini Yang Dijual Para Hakim PN Medan Hingga Apes OTT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perkara Ini Yang Dijual Para Hakim PN Medan Hingga Apes OTT dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/08/perkara-ini-yang-dijual-para-hakim-pn.html

Subscribe to receive free email updates: