Setelah Diminta KPK, Anies Baru Laporkan Pemberian Hadiah

Setelah Diminta KPK, Anies Baru Laporkan Pemberian Hadiah - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Setelah Diminta KPK, Anies Baru Laporkan Pemberian Hadiah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Setelah Diminta KPK, Anies Baru Laporkan Pemberian Hadiah
link : Setelah Diminta KPK, Anies Baru Laporkan Pemberian Hadiah

Baca juga


Setelah Diminta KPK, Anies Baru Laporkan Pemberian Hadiah

Anies Baswedan
Jakarta, Info Breaking News - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan hadiah dari delegasi Afrika yang diterimanya saat menghadiri acara penutupan Multaqo (Pertemuan) Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa ke-5 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (6/7). Hadiah berupa tongkat berkepala harimau dan berwarna emas itu dilaporkan Anies setelah diminta KPK.
"Ternyata harus dilaporkan. Saya pikir ini jadi inventaris kantor. Ternyata inventaris kantor juga harus dilapor, makanya saya laporkan. Kita taat hukum," kata Anies di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/8).
Anies mengaku belum mengetahui nilai dari tongkat yang dilaporkannya ke KPK. Menurutnya, harga tongkat tersebut nantinya dinilai tim penilai.
"Saya belum tahu harganya berapa. Maka soal value harus dinilai oleh assessor ya," katanya.
Anies sebelumnya menolak melaporkan hadiah ini ke KPK. Anies berdalih tongkat dari seorang pendakwah asal Ghana bernama Toyigbe Zola alias Muhammad Harun tersebut diterimanya sebagai Gubernur DKI, bukan untuk dirinya secara pribadi.
Namun, KPK mengingatkan Anies untuk melaporkan pemberian yang diterimanya tersebut.
"Sebaiknya dilaporkan, karena itu kan dia menerimanya kapasitasnya sebagai apa? Itu akan lebih wise (bijaksana)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Lebih lanjut Saut mengatakan, setelah dilaporkan pemberian yang diterima Anies itu akan dinilai oleh tim Direktorat Gratifikasi KPK sebagai barang milik negara atau tidak. Untuk memastikan hal itu, Saut meminta Anies melaporkan pemberian yang diterimanya.
"Sebaiknya memang dilaporkan, kemudian nanti kalau setelah dinilai (apakah) dijadikan milik negara. Itu akan lebih bagus," katanya.
Saut mengungkapkan KPK telah berulang kali menerima laporan hadiah yang diterima oleh penyelenggara negara. Bahkan, kata Saut, beberapa waktu lalu, KPK menerima laporan pemberian hadiah yang diterima seorang pejabat negara dari seorang tokoh agama. Hadiah tersebut, kaya Saut memiliki nilai yang cukup besar. Namun, Saut enggan mengungkap pejabat negara dan hadiah yang diterimanya.
"Saya enggak perlu sebut nama, kemarin juga besar dilaporkan ke kami kemudian dijadikan milik negara," katanya.*** Ira Maya.


Demikianlah Artikel Setelah Diminta KPK, Anies Baru Laporkan Pemberian Hadiah

Sekianlah artikel Setelah Diminta KPK, Anies Baru Laporkan Pemberian Hadiah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Setelah Diminta KPK, Anies Baru Laporkan Pemberian Hadiah dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/08/setelah-diminta-kpk-anies-baru-laporkan.html

Subscribe to receive free email updates: