Terkait Pemanggilan Angota DPRD Sumut, Koperatip Ajalah Jangan Menggertak KPK

Terkait Pemanggilan Angota DPRD Sumut, Koperatip Ajalah Jangan Menggertak KPK - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Pemanggilan Angota DPRD Sumut, Koperatip Ajalah Jangan Menggertak KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Pemanggilan Angota DPRD Sumut, Koperatip Ajalah Jangan Menggertak KPK
link : Terkait Pemanggilan Angota DPRD Sumut, Koperatip Ajalah Jangan Menggertak KPK

Baca juga


    Terkait Pemanggilan Angota DPRD Sumut, Koperatip Ajalah Jangan Menggertak KPK

    Saat Biller Pasaribu ditahan KPK
    Jakarta, Info Breaking News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, Biller Pasaribu dan Pasiruddin Daula.
    Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara.
    "Tadi ada pemeriksaan untuk anggota DPRD Sumut. Ada 2 orang yang diperiksa dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, (23/8/2018).
    Biller dan Pasiruddin keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 18.05 WIB. Namun, mereka enggan berkomentar terkait penahanannya dan memilih untuk bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
    Biller ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling K4, sementara Pasiruddin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
    Selain itu, KPK akan melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara lainnya yang belum menghadiri pemeriksaan. Ia mengingatkan agar anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini bersikap kooperatif.
    "Kami ingatkan sekali lagi agar kooperatif dengan proses hukum, karena hal itu akan lebih baik bagi tersangka maupun penanganan perkara ini," lanjutnya.
    KPK juga meminta untuk tidak memberikan alasan-alasan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum yang diterapkan agar lembaga antirasuah itu tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
    "Kalau memang misalnya ada alasan yang patut, silakan disampaikan ke KPK. Karena jika tidak, kami akan mempertimbangkan tindakan-tindakan lain untuk penanganan kasus ini," katanya.
    Sebelumnya, KPK telah menahan Tahan Manahan Panggabean, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.
    Mereka merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. *** Mil.


    Demikianlah Artikel Terkait Pemanggilan Angota DPRD Sumut, Koperatip Ajalah Jangan Menggertak KPK

    Sekianlah artikel Terkait Pemanggilan Angota DPRD Sumut, Koperatip Ajalah Jangan Menggertak KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Terkait Pemanggilan Angota DPRD Sumut, Koperatip Ajalah Jangan Menggertak KPK dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/08/terkait-pemanggilan-angota-dprd-sumut.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :