4 Kali Keluar Masuk Penjara, Oknum Polisi Kembali Ditangkap Karena Barkoba

4 Kali Keluar Masuk Penjara, Oknum Polisi Kembali Ditangkap Karena Barkoba - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Oknum Polisi Kembali Ditangkap Karena Barkoba, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Oknum Polisi Kembali Ditangkap Karena Barkoba
link : 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Oknum Polisi Kembali Ditangkap Karena Barkoba

Baca juga


    4 Kali Keluar Masuk Penjara, Oknum Polisi Kembali Ditangkap Karena Barkoba

    BNNK Gunungsitoli membawa para tersangka
    |Foto: istimewa
    Gunungsitoli,- Ironis memang, seorang oknum anggota Polres Nias berinisial JAL yang sudah empat kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli kembali ditangkap karena diduga bekerja sebagai pengedar Narkoba sekaligus pengguna  narkoba

    Oknum Polisi berpangkat Briptu tersebut berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli.

    Selain Briptu JAL, petugas juga berhasil menangkap KM warga Kota Gunungsitoli yang diketahui sebagai pengendar narkotika jenis sabu.

    Wakapolres Nias, Kompol Elizama Zalukhu membenarkan bahwa oknum polisi yang ditangkap BNNK Gunungsitoli tersebut adalah anggota yang dinas di Polres Nias. 

    "Benar. Anggota tersebut dinas aktif di Polres Nias," ujar Kompol Elizama kepada wartawan, Sabtu (08/09/2018).

    Keluar masuk penjara tidak membuat Briptu JAL sebagai anggota Polisi kapok untuk mengedarkan Narkoba. Walau sudah beberapa tahun melakukan aksinya, tersangka juga tidak pernah dipecat dari tugasnya.

    Dari tangan kedua tersangka, Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu siap pakai serta sejumlah uang dan dua buah Handphone

    Dari keterangan tersangka, pasokan Narkoba yang dia miliki didatangkan dari Medan melalui Pelabuhan Laut Gunungsitoli. Hingga saat ini peredaran Narkoba telah mereka lakukan disejumlah Kabupaten dikepulauan Nias.

    Saat ditangkap oleh petugas Badan  Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli tersangka JAL alias Ucok Lubis sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan hendak melarikan diri sehingga tersangka dijaga ketat oleh Provos.

    Akibat perbuatannya kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna melakukan pengembangan terkait pengungkapan jaringan Narkoba antar kabupaten dikepulauan Nias.

    Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114-ayat 1 dan pasal 112-AYAT 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (red)


    Demikianlah Artikel 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Oknum Polisi Kembali Ditangkap Karena Barkoba

    Sekianlah artikel 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Oknum Polisi Kembali Ditangkap Karena Barkoba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Oknum Polisi Kembali Ditangkap Karena Barkoba dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/09/4-kali-keluar-masuk-penjara-oknum.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :