Judul : Perbup Sholat Berjamaah 5 Waktu Segera Diterapkan
link : Perbup Sholat Berjamaah 5 Waktu Segera Diterapkan
Perbup Sholat Berjamaah 5 Waktu Segera Diterapkan
Lombok Tengah, sasambonews.com- Peraturan Bupati (Perbup) sholat berjamaah segera diterapkan. Menurut rencana Perbup akan mulai diberlakukan nanti pada hari Senin 31/9. Hanya saja uji coba perbup ini akan diterapkan di sekitar Kota Praya sebelum ke desa desa.
SKPD yang dekat dengan Masjid Agung diwajibkan untuk seluruh karyawan sholat setiap waktu seperti Zuhur dan Azhar sedangkan untuk Magrib Isya dan Subuh masjid masjid dekat rumahnya. "Untuk dinas dekat masjid Agung wajib sholat berjamaah. Tapi kalau agak jauh silahkan di Masjid atau Musholla masing masing" kata Bupati.
Bupati menegaskan selain sholat jamaah, setiap azan aktivitas jualan di sekitar masjid Agung distop selama 30 menit
"Ini harus ditegakkan khusus dekat masjid Agung. Pol PP punya tugas menertibkan" jelasnya.
Lalu bagaimana dengan lembaga vertikal dan juga non muslim, Bupati mengatakan lembaga Vertikal akan disampaikan juga. "Pol PP harus piket setiap ada waktu sholat di Masjid Agung. Kalau bukan muslim atau ibu ibu yang tidak sholat ingin berbelanja silahkan tunggu selesai sholat" jelasnya.
Bupati meminta agar Gerakan sholat subuh menginventarisasi berapa masjid di Kota Praya. Pol PP akan Patroli untuk bangunkan orang sholat di kota Praya. "Kita mulai dari kota. Sholatnya tak mesti di Masjid Agung bahkan kepala dinas ikut mengajak masyarakat" pintanya.
"Pol PP keliling bangunkan warga,bagi tugas utara selatan, timur barat jam 3 sudah dibangunkan" tambahnya. Am
Demikianlah Artikel Perbup Sholat Berjamaah 5 Waktu Segera Diterapkan
Sekianlah artikel Perbup Sholat Berjamaah 5 Waktu Segera Diterapkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perbup Sholat Berjamaah 5 Waktu Segera Diterapkan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/09/perbup-sholat-berjamaah-5-waktu-segera.html