Polres Nias Selatan Ungkap Dua Kasus Pembunuhan

Polres Nias Selatan Ungkap Dua Kasus Pembunuhan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Nias Selatan Ungkap Dua Kasus Pembunuhan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Nias Selatan Ungkap Dua Kasus Pembunuhan
link : Polres Nias Selatan Ungkap Dua Kasus Pembunuhan

Baca juga


    Polres Nias Selatan Ungkap Dua Kasus Pembunuhan

    Polres Nias Selatan saat konferensi pers
    |Foto: istimewa
    Nias Selatan,- Polres Nias Selatan Sumatera Utara mengungkapan dua kasus pembunuhan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Nias Selatan mengatakan, dua kasus pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda dan pelakunya juga berbeda.

    "Peristiwa pembunuhan pertama terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka B-L alias ama Relina (68) yang terjadi pada Senin, (03/09) lalu, di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan. Awalnya, tersangka B-L sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta dan tertusuk pisau milik pelaku yang dibawa nya saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar pada hari Kamis, (30/08)," ujar Faisal.

    Namun setelah di interogasi oleh petugas, lanjut Faisal, pelaku mengaku jika dia lah yang menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua, namun setiba nya di Puskesmas nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia," paparnya.

    Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat menusuk korban karena sebelum nya sudah ada pertengkaran antara pelaku dan korban.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka saat ini ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

    Untuk peristiwa pembunuhan yang kedua terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 8 Agustus 2018 lalu, yang dilakukan oleh tersangka A-H alias ama Rido (34) penduduk desa yang sama, saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.

    Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarga nya.

    "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Faisal. (Tri Buaya/rls)


    Demikianlah Artikel Polres Nias Selatan Ungkap Dua Kasus Pembunuhan

    Sekianlah artikel Polres Nias Selatan Ungkap Dua Kasus Pembunuhan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Polres Nias Selatan Ungkap Dua Kasus Pembunuhan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/09/polres-nias-selatan-ungkap-dua-kasus.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :