Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 9 kg shabu dan 6,5 kg Ganja di Bakauheni

Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 9 kg shabu dan 6,5 kg Ganja di Bakauheni - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 9 kg shabu dan 6,5 kg Ganja di Bakauheni, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 9 kg shabu dan 6,5 kg Ganja di Bakauheni
link : Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 9 kg shabu dan 6,5 kg Ganja di Bakauheni

Baca juga


    Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 9 kg shabu dan 6,5 kg Ganja di Bakauheni

    Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan (tengah) saat menunjukan barang bukti ganja

    KALIANDA, KALIANDANEWS - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 9 kg shabu dan 6,5 ganja di areal Seaport Interdiction Bakauheni Lamsel.

    Kapolres Lamsel menerangkan Sat Narkoba yang dipimpin oleh Iptu Ferdiyansyah berhasil mengamankan narkoba jenis shabu pada 6 September 2018 sekitar pukul 16.30 Wib. Sementara ganja seberat 6,5 kg didapat pada 29 Agustus 2018 lalu.

    "9 Bungkus shabu tersebut rencananya akan dikirim dari Sumatera ke Pulau Jawa tepatnya Jakarta. Untuk ganja juga akan dibawa ke Jakarta dari Medan," kata AKBP M. Syarhan, (24/09/18).

    Syarhan menerangkan, untuk kasus shabu diketahui pengendalian barang tersebut dilakukan oleh seorang Napi di Medan Sumatera Utara bernama Elis. Sementara untuk kasus ganja pihak kepolisian menangkap 3 orang pelaku yakni Dafid Susilo (48), Juliandi (33) dan Benni Panjaitan (32).

    "Pengiriman shabu dilakukan melalui jasa ekspedisi,dalam hal ini penerima narkotika jenis shabu bernama Ismail warga Jakarta Timur dan diperintah oleh seorang yang bernama Elis (napi, red)," jelas Suarhan.

    Saat ini keempat tersangka masih berada di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka akan dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (Kur)



    Demikianlah Artikel Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 9 kg shabu dan 6,5 kg Ganja di Bakauheni

    Sekianlah artikel Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 9 kg shabu dan 6,5 kg Ganja di Bakauheni kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Sat Narkoba Polres Lamsel Amankan 9 kg shabu dan 6,5 kg Ganja di Bakauheni dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/09/sat-narkoba-polres-lamsel-amankan-9-kg.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :