Langkah Cepat Kominfo Percepat Pulihkan Layanan Komunikaksi di Sulteng

Langkah Cepat Kominfo Percepat Pulihkan Layanan Komunikaksi di Sulteng - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Langkah Cepat Kominfo Percepat Pulihkan Layanan Komunikaksi di Sulteng, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Langkah Cepat Kominfo Percepat Pulihkan Layanan Komunikaksi di Sulteng
link : Langkah Cepat Kominfo Percepat Pulihkan Layanan Komunikaksi di Sulteng

Baca juga


    Langkah Cepat Kominfo Percepat Pulihkan Layanan Komunikaksi di Sulteng

    Jakarta, Info Breaking News - Langkah bijak untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan layanan komunikasi dan informatika pasca bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara telah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru yang mulai berlaku per 5 Oktober 2018.
    Dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 773 tahun 2018, kebijakan baru tersebut salah satunya operator seluler dapat melakukan atau membuka akses jelajah (roaming) nasional sementara di wilayah Sulteng dan sekitarnya yang terdampak bencana gempa bumi dan tsunami. Kebijakan ini berlaku paling lama satu tahun sejak Keputusan Menteri mulai berlaku.
    "Karena masih ada BTS yang mati, kami perbolehkan untuk melakukan roaming. Jadi, pelanggan operator A yang tidak mendapatkan sinyal, mereka bisa menggunakan sinyal operator B. Ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara operator seluler," kata Rudiantara, di gedung Kemkominfo, di Jakarta, Jumat (5/10).
    Kebijakan kedua perihal pemberian kemudahan untuk melakukan aktivasi kartu prabayar. Rudiantara menjelaskan, mekanisme aktivasi ini tergantung pihak operator, seperti hanya cukup dicatatkan identitasnya dan didokumentasikan fotonya oleh karyawan operator seluler. Kartu prabayar tersebut nantinya memiliki masa aktif dua bulan sejak Kemputusan Menteri mulai berlaku. Setelah batas waktu tersebut, pelanggan harus melakukan registrasi ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait registrasi SIM Card.
    Kebijakan selanjutnya adalah pemberian kemudahan untuk menyelenggaraan penyiaran radio siaran Frequency Modulation (FM). "Izin ini bersifat sementara selama satu tahun. Yang penting masyarakat bisa memanfaatkan sebagai sarana komunikasi, baik mencari keluarga, melaporkan kondisi terkini, dan sebagainya. Sebab di Sulawesi Tengah, radio rupanya masih banyak diminati, sementara yang masih bisa beroperasi saat ini hanya RRI," ujar Rudiantara.*** Ira Maya.



    Demikianlah Artikel Langkah Cepat Kominfo Percepat Pulihkan Layanan Komunikaksi di Sulteng

    Sekianlah artikel Langkah Cepat Kominfo Percepat Pulihkan Layanan Komunikaksi di Sulteng kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Langkah Cepat Kominfo Percepat Pulihkan Layanan Komunikaksi di Sulteng dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/10/langkah-cepat-kominfo-percepat-pulihkan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :