Judul : Pemkab Sosialisasikan Perbup Badan Permusyawaratan Desa
link : Pemkab Sosialisasikan Perbup Badan Permusyawaratan Desa
Pemkab Sosialisasikan Perbup Badan Permusyawaratan Desa
KRAKSAAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (10/10/2018).
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu ruang pertemuan Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh 48 orang peserta terdiri dari Kasi Pemerintahan Kecamatan dan Ketua Apdesi Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Sekretaris DPMD Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan Perbup Nomor 17 Tahun 2018 Tentang BPD kepada seluruh Kasi Pemerintaha Kecamatan dan Ketua Apdesi Kecamatan di Kabupaten Probolinggo. "Hal ini sebagai persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan BPD yang sudah habis masa baktinya ada tahun 2019," ungkapnya.
Lebih lanjut Syamsul berharap semoga pelaksanaan proses demokrasi skala desa berupa pemilihan BPD bisa berlangsung lancar, aman dan terkendali sehingga stabilitas keamanan di Kabupaten Probolinggo tetap kondusif. Terlebih tahun 2019 akan ada pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilihan BPD dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Fokus utama dari kegiatan ini supaya masing-masing unsur memahami akan tugas dan kewajiban dalam pemilihan BPD. Mulai dari apa yang harus dipersiapan pada waktu persiapan hingga pengangkatan," tegasnya.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perbup Nomor 17 Tahun 2018 Tentang BPD disebutkan bahwa keanggotaan BPD merupakan wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
"Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan penentuan jumlah keanggotaan BPD sebagaimana ayat 1 ditetapkan, jumlah keanggotaan BPD 5 orang ndengan jumlah penduduk desa kurang dari 3.000 jiwa dan jumlah keanggotaan BPD 7 orang dengan jumlah penduduk desa diatas 3.000 jiwa," jelasnya.
Syamsul menegaskan fungsi BPD sesuai dengan pasal 20 diantaranya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. "Serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa," terangnya.
Sementara pada Pasal 21 disebutkan BPD mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa dan menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu.
"Selain itu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Selain sosialisasi Perbup BPD, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Perbup Probolinggo Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Probolinggo. (Zidni Ilman)
Demikianlah Artikel Pemkab Sosialisasikan Perbup Badan Permusyawaratan Desa
Sekianlah artikel Pemkab Sosialisasikan Perbup Badan Permusyawaratan Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemkab Sosialisasikan Perbup Badan Permusyawaratan Desa dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/10/pemkab-sosialisasikan-perbup-badan.html