DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan

DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan
link : DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan

Baca juga


DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan

SUMBERASIH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) melakukan pengawasan dan pendataan bahan pangan asal hewan di Pasar Muneng Kecamatan Sumberasih, Kamis (22/11/2018).

Dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) dan Kesrawan (Kesejahteraan Hewan), khususnya pasal 3 ayat 1 dan 2. Dimana penjelasan pasal 3 ayat 1 tentang Kesmavet itu meliputi penjaminan hiegine sanitasi, penjaminan produk hewan serta pengendalian dan penanggulangan zoonosiz.

Kepala Pasar Muneng Sanen menyampaikan bahwa akan ada pengelompokan pedagang berdasarkan komoditas barang dagangan. Misalnya pedagang daging nanti satu lokasi, penjual ikan satu lokasi, penjual sayuran satu lokasi dan juga penjual baju satu lokasi.

Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan pengawasan dan pendataan bahan pangan asal hewan ini bertujuan untuk mengawasi bahan pangan asal hewan yang dijual di pasar tradisional masih layak dikonsumsi oleh masyarakat. Serta mendata penjual bahan pangan asal hewan khususnya daging.

"Pengawasan dan pendataan bahan pangan asal hewan di Pasar Muneng diperoleh 3 orang penjual daging sapi, 1 orang penjual daging kambing dan 10 orang penjual daging ayam. Dimana komoditas tersebut harganya masih standar, daging sapi Rp 100 ribu/kg, daging ayam Rp 36 ribu/kg dan daging kambing Rp 110 ribu/kg," katanya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan pH daging sapi, kambing dan ayam. Dimana hasilnya masih bagus berkisar antara 5.6 – 6.2. Disampaikan juga ke pemilik kios daging bahwa suhu lingkungan tempat penyimpanan daging juga mempengaruhi kualitas daging.

"Kami juga memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pemilik kios daging bagaimana melakukan penanganan pada bahan pangan asal hewan. Serta memberikan informasi kepada para pelaku usaha terkait pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif," pungkasnya. (Zidni Ilman/Melody)


Demikianlah Artikel DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan

Sekianlah artikel DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/11/dpkh-pengawasan-dan-pendataan-bahan.html

Subscribe to receive free email updates: