KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Mantan Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian

KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Mantan Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Mantan Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Mantan Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian
link : KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Mantan Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian

Baca juga


    KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Mantan Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian

    Jakarta, Info Breaking News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) dari tersangka kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sopar Siburian.
    Sopar sendiri dalam kasus ini diduga telah menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho terkait sejumlah kebijakan di lingkungan Pemprov Sumut.
    "SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai JC pada Penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan," ujar Jubir KPK Febri Diansyah kepada sejumlah media, Jumat (9/11/2018) di Jakarta.
    Pada dasarkanya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, terlebih Sopar selama menjalani masa penahanan di KPK dinilai telah kooperatif dengan penyidik.
    "Yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima," tandasnya.
    Sebagai informasi, kasus ini berawal dari terungkapnya praktik suap yang disalurkan Gatot Pudjo ke sejumlah legislator Sumut dengan sejumlah tujuan.
    Pertama, suap diduga terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
    Kedua, suap diduga terkait persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
    Ketiga, suap diduga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
    Keempat, suap diduga terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
    Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup selama proses hukum berjalan, KPK puj menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ke-38 orang tersebut antara lain: Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
    Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring.
    Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
    Mereka semua dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** Mil.


    Demikianlah Artikel KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Mantan Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian

    Sekianlah artikel KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Mantan Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Mantan Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/11/kpk-pertimbangkan-pengajuan-jc-mantan.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :