Menanti Putusan Kasasi MA yang Sudah Melampaui Batas Waktu

Menanti Putusan Kasasi MA yang Sudah Melampaui Batas Waktu - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menanti Putusan Kasasi MA yang Sudah Melampaui Batas Waktu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menanti Putusan Kasasi MA yang Sudah Melampaui Batas Waktu
link : Menanti Putusan Kasasi MA yang Sudah Melampaui Batas Waktu

Baca juga


Menanti Putusan Kasasi MA yang Sudah Melampaui Batas Waktu

Ketika Hoky berdialog dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali didampingi oleh Ketua Kamar Pidana Suhadi
Jakarta, Info Breaking News - Sistem peradilan masih amburadul hingga saat ini masih terus terjadi, sehingga banyak role mode dan aturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung RI sendiri, justru terabaikan. 

Padahal katanya azas peradilan yang sederhana, cepat dan praktis yang selalu digembar-gemborkan itu, hanyalah lip service belaka. Buktinya masih dijumpai di sana sini perkara yang sekian tahun lamanya belum dapat diputus, apalagi sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sampai saat ini saya masih terus menunggu keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung terhadap perkara yang menimpa diri saya sertelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul, namun kemudian pihak JPU melakukan kasasi, dan hingga kini sudah melampui batas waktu yang ditentukan, masih juga belum diputus MA." keluh Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky kepada sejumlah rekan media, Sabtu (24/11/2018) di Jakarta.

Kondisi ini diungkapkan Hoky terkait Perkara 144 K/PID.SUS/2018 di MA yang batas waktu sebaigama Dasar Hukum Ketua Mahkamah Agung RI Nomor  214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 Dimana secara tegas disebutkan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.

Harusnya 3 (tiga) bulan harus ada putusan dan paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari berkas ke pengadilan pengaju (ke PN Bantul).

Hoky sendiri diputus bebas di PN Bantul sejak 25 September 2017 dan berkas diterima di MA sejak 10 Januari 2018, jika dihitung dari 10 Januari 2108 sampai hari ini sudah 319  hari , jika di hitung dari 25 September 2017 sudah 426 hari.

Berikut sekilas data majelis hakim MA yang menangani perkara yang sudah kelewat batas aturan main yang ditetapkan oleh Ketua MA sendiri:

No Register: 144 K/PID.SUS/2018
Tanggal Masuk Berkas sejak: 10-Jan-18
Hakim P1: M. Desnayeti, SH., MH.
Hakim P2: Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum.
Hakim P3: H. Suhadi, SH., MH.

Hoky yang sebelumnya sempat dijebloskan kedalam sel penjara di Rutan Bantul selama 43 hari oleh pihak JPU, akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim PN Bantul karena tidak cukup bukti, tetapi justru sebaliknya majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan secara jelas  adanya pihak yang menyediakan dana untuk menjebloskan Hokky ke dalam penjara, sebagaimana isi dalam amar salinan putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta) tentang pernyataan Saksi Pelapor Ir. Henky Yanto TA, "Bahwa Saksi tahu siapa-siapa orang yang menyiapakan dana supaya Terdakwa masuk penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat."

Begitu juga halnya Terungkap ada oknum penegak hukum yang membuat Surat Palsu "Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka" tertanggal 05 September 2016, Jam 10.45 atas nama AKP Sarjono SH.

Sementara menunggu keputusan Perkara 144 K/PID.SUS/2018 yang hingga kini belum juga diputus oleh pihak MA. Hoky juga digugat oleh pihak lawannya di PN Jakarta Selatan dengan perkara nomor 33/Pdt.G/2018/PN JKT.SE, dimana tak tanggung tanggung pula pihak lawan menggunakan jasa pengacara sangat terkenal yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM  disertai dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 5 Miliar dan tuntutan ganti rugi Immateriil sebesar Rp 10 Miliar, sehingga jumlahnya menjadi Rp 15 Miliar.

Ambisinya pihak lawan untuk membuat Hoky merana, kabar terakhir Hoky Saat ini di jadikan Tersangka oleh Polres Bantul berdasarkan  surat panggilan Polres Bantul nomor: S.Pgl/288/X/2018/Reskrim , tertanggal 27 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo  SIK, MM dan pada tanggal 01 November 2018 diminta hadir menemui IPTU Muji Suharjo SH atau Brigadir Hartono di Kantor Satuan Reskrim Polres Bantul lantai II unit II, hal tersebut berdasarkan laporan Polisi dari Ir. Faaz dengan nomor: LP/109/V/2017/SPKT tertanggal 24 Mei 2017 dengan tuduhan melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, padahal tidak ada Visum dan tidak ada alat bukti lainnya serta telah dilihat pada hasil rekaman CCTV di TKP yang sama sekali tdak ada buktinya, bahkan ada 7 orang saksi yang menyatakan tidak ada tindak pidana penganiayaan.

Tak terima dijadikan tersangka lagi, akhirnya Hoky kini melawan dengan mengajukan Praperadilan terhadap Polred Bantul ke Pengadilan Negeri Bantul, dengan detail sebagai berikut:

Nomor Perkara PraPeradilan: 3/Pid.Pra/2018/PN Btl
Tanggal Register: 12 Nov 2018
Tanggal Sidang Pertama: Senin, 10 Des 2018
Pemohon: Ir.SOEGIHARTO SANTOSO Alias HOKY
Termohon: Kepala Kepolisian Resor Bantul
Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka

Sebelumnya telah ada berbagai macam Laporan Polisi lainnya antara lain; Laporan Polisi Nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus di Polres Jakarta Pusat, Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri di Mabes Polri, Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri di Mabes Polri dan juga serangkaian gugatan hukum Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang berlanjut ke Tingkat Banding dan Kasasi di Mahkamah Agung RI, hingga total ada 12 perkara di Pengadilan dan telah ada 9 perkara di pengadilan yang dimenangkan oleh kubu Hoky selaku Ketum Apkomindo yang sah, bahkan dalam pertarungan panjang di pengadilan,  kubu lawan yang dimotori oleh Sonny Franslay, sudah 2 kali kalah di MA. ***MIL




Demikianlah Artikel Menanti Putusan Kasasi MA yang Sudah Melampaui Batas Waktu

Sekianlah artikel Menanti Putusan Kasasi MA yang Sudah Melampaui Batas Waktu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menanti Putusan Kasasi MA yang Sudah Melampaui Batas Waktu dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/11/menanti-putusan-kasasi-ma-yang-sudah.html

Subscribe to receive free email updates: