Menkumham Tindak lanjuti Usulan KPK

Menkumham Tindak lanjuti Usulan KPK - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menkumham Tindak lanjuti Usulan KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menkumham Tindak lanjuti Usulan KPK
link : Menkumham Tindak lanjuti Usulan KPK

Baca juga


Menkumham Tindak lanjuti Usulan KPK

Jakarta, Info Breaking News - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berjanji bakal mengkaji usulan Ketua KPK, Agus Rahardjo soal revisi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
"Ya kita kaji dulu. Saya sudah sampaikan ke Pak Agus. Pak Agus itu apa, melempar bola tinggi, turun ke bawah pasti jalan itu barang," kata Yasonna di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).
Meski demikian, Yasonna tak menjamin revisi UU Tipikor ini dapat tuntas dalam waktu singkat atau sebelum berakhirnya masa jabatan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Dikatakan, desakan revisi UU Tipikor yang dilontarkan Agus Rahardjo dapat didorong lebih cepat saat pemerintahan baru hasil Pemilu 2019 terbentuk pada tahun depan.
"Nanti dengan pemerintahan baru tahun depan, saya kira ini bisa kami dorong lebih cepat (revisi UU Tipikor). Saya kira begitu," katanya.
Menurutnya, revisi UU Tipikor sulit untuk rampung dalam waktu dekat lantaran saat ini sedang masuk proses pemilihan umum (Pemilu) 2019. Dengan masa Pemilu seperti saat ini, katanya, sulit untuk menuntaskan pembentukan sebuah undang-undang.
"Pada proses sekarang, proses politik kita yang menjelang Pemilu, yang agak sulit kita menyelesaikan beberapa soal," katanya.
Yasonna memahami adanya desakan untuk merevisi UU Tipikor. Hal ini lantaran terdapat sejumlah poin dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum terakomodasi dalam UU Tipikor seperti korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, serta perampasan aset.
Padahal, Indonesia sudah meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003. Meski demikian, Yasonna berharap usulan revisi UU Tipikor ini tidak ditunggangi pihak tertentu. Untuk itu, Yasonna meminta KPK yang mendorong rencana revisi UU Tipikor dari bawah.
"Makanya KPK ini yang harus mendorong dari bawah, nanti seluruh stakeholders akan duduk bersama," ujarnya.
Yasonna berjanji pemerintah bakal mempersiapkan sejumlah hal terkait revisi UU Tipikor. Meski tak bisa menyebut target rampungnya revisi UU Tipikor ini, Yasonna mengatakan, pemerintah akan menyiapkan lebih dahulu draf, rancangan UU Tipikor. Setelah itu revisi UU Tipikor dapat masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas).
"Sudah ada dalam Prolegnas kita, nanti kita jadikan dalam Prolegnas prioritas. Komisi III juga sudah respons. Yang perlu sekarang kita buat time table dari KPK dan kami semua," katanya.*** Ira Maya.


Demikianlah Artikel Menkumham Tindak lanjuti Usulan KPK

Sekianlah artikel Menkumham Tindak lanjuti Usulan KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menkumham Tindak lanjuti Usulan KPK dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/11/menkumham-tindak-lanjuti-usulan-kpk.html

Subscribe to receive free email updates: