MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’

MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’ - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’
link : MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’

Baca juga


MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’

Kabiro Hukum/Humas MA Abdullah

Jakarta, Info Breaking News - Heboh hakim 'pebinor' (perebut bini orang) di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali membuat MA gerah. Pihak MA dengan cepat menugaskan Badan Pengawasan untuk memeriksa kasus tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan, MA menjatuhkan sanksi terhadap para oknum yang terlibat dalam skandal ini. Hal ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan yang dilaksanakan pada 6 Desember 2018.

"Hakim DA menjadi hakim non palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kemudian istri DA, dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho, wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar keduanya dapat membina kembali keharmonisan rumah tangganya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.
Perlu diketahui, hakim non palu artinya tidak menjalankan tugas sebagai hakim. Disana ia dibina secara mental dan spiritual. Kalaupun membantu hakim disana, sifatnya hanya non teknis dan gaji yang diterima hanya gaji pokok saja.

"Sedangkan terhadap pelapor (PW) yang bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Waingapu akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Dan istrinya DC, sekarang dalam keadaan sakit. Untuk itu yang bersangkutan dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya agar bisa berobat dan suami istri tersebut dapat membina kembali keutuhan rumah tangganya," terang Abdullah.

Menurut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA, skandal hakim 'pebinor' ini lebih banyak dilakukan melalui media elektronik (chatting).  Hal ini terbukti telah melanggar huruf c butir 5.1.1 dan butir 7.1 keputusan bersama ketua MA RI dengan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-2/SKB/P.KY/IV/2009 jo Pasal 9 ayat 4 huruf a dan Pasal 11 ayat 3 huruf a Peraturan Bersama MA RI dan KY RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/IX/2012. *** Hoky/Vincent.



Demikianlah Artikel MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’

Sekianlah artikel MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’ kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’ dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/12/ma-jatuhkan-sanksi-tegas-kepada-hakim.html

Subscribe to receive free email updates: