MA Tabrak Aturan Yang dibuatnya, Penantian Hoky Jauh Melampui Batas Waktu

MA Tabrak Aturan Yang dibuatnya, Penantian Hoky Jauh Melampui Batas Waktu - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MA Tabrak Aturan Yang dibuatnya, Penantian Hoky Jauh Melampui Batas Waktu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MA Tabrak Aturan Yang dibuatnya, Penantian Hoky Jauh Melampui Batas Waktu
link : MA Tabrak Aturan Yang dibuatnya, Penantian Hoky Jauh Melampui Batas Waktu

Baca juga


MA Tabrak Aturan Yang dibuatnya, Penantian Hoky Jauh Melampui Batas Waktu


Hoky bersama Ketua MA Hatta Ali dan Ketua Kamar Pidana Suhadi, usai meliput acara pelantikan Ketua Kamar Pidana MA dan Ketua Kamar Militer MA pada Selasa, 9 Oktober 2018.

Jakarta, Info Breaking News – Mahkamah Agung RI yang merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan, kini semakin dipertanyakan oleh publik apalagi belakangan ini MA didera sejumlah kasus yang membuat miris.

Masih hangat kasus Guru honorer Baiq Nuril di Makassar yang merupakan korban pelecehan seks atasannya, yang semula kasusnya ditingkat pertama dan ditingkat PT dinyatakan bebas murni, justru MA menghukum perempuan guru honorer dengan hukuman 1,5 penjara dan denda Rp 500 juta.

Putusan kasasi ini langsung mendapat kecaman dari masyarakat luas, yang akhirnya membuat Jaksa Agung Prasetyo menyatakan secara tegas akan menunda eksekusi Baiq Nuril, apalagi sampai Presiden Joko Widodo pun ikut prihatin dan menyarankan agar melakukan upaya hukum PK atau bila perlu Jokowi akan memberikan Grasi atau mungkin Amnesti, jika PK nya tidak mendapat respons baik dari pihak MA.

Tapi belum habis kasus guru Baiq Nuril menjadi bahan polemik, seakan hukum karma langsung mendera korp wakil Tuhan diatas bumi ini, dengan peristiwa kelam Dua orang hakim senior di PN Jakarta Selatan terkena OTT oleh KPK, yang semustinya sanksi dari peristiwa ini secara otomatis atasan hingga dua tingkat dari hakim yang ditangkap itu, harus diberhentikan. Dan aturan main yang dibuat MA inipun tampaknya hanya kamuflase belaka.

Karma berikutnya yang harus diterima MA, munculnya pemberitaan kasus Hakim Pebinor (Perebut Bini Orang -red) di PN Denpasar Bali, dimana oknum hakim D tega makan isteri teman hakimnya yang merupakan Panitera Pengganti Pengadilan tempat bekerja D. 

Lebih konyol lagi setelah ditelusuri ternyata hakim D juga memiliki isteri seorang hakim, bahkan D adalah merupakan anak seorang hakim Agung yang masih aktip hingga kini di MA.

Begitupun MA seakan masih duduk manis dibawah kepemimpinan Hatta Ali, terhadap putusan kasasi yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas PN Bantul terkait nasib seorang wartawan bernama Soegiharto Santoso alias Hoky yang merupakan Wakil Pemimpin Redaksi Media ini, dimana perkara ini dikenal bernomor  144 K/PID.SUS/2018, yang hingga berita ini ditayangkan masih belum diputus juga.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menilai Mahkamah Agung (MA) lalai dalam melaksanakan tugasnya. Hal tersebut disampaikannya kepada para awak media, Kamis (6/12/2018) menanggapi keluhan anggota PPWI yang dipimpinnya, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang begitu lama menunggu Putusan MA atas perkara nomor 144 K/PID.SUS/2018 di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

"Bayangkan, sudah 438 hari (25/9-2017) sejak perkara dimenangkan Hoky dan berkas perkara telah 331 hari (10/1-2018) diterima  masuk ke MA (kasasi – red), hingga hari ini belum juga diputus oleh hakim MA. Jika bukan lalai dalam melaksanakan tugasnya, apa namanya itu?" ujar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan nada tanya.


Hoky, Wapemred Info Breaking News mengalami proses kriminalisasi jilid 1 ditahan selama 43 hari (24 Nov 2016 - 05 Jan 2017) dan telah diliput berbagai media, antara lain Majalah Gatra & Majalah Forum Keadilan.

Padahal, lanjut alumni pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor  214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014, secara tegas disebutkan bahwa perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. "Fakta ketidakjelasan putusan MA terkait perkara hukum yang dihadapi Anggota PPWI atas nama Soegiharto Santoso mencerminkan kinerja hakim-hakim agung di MA itu lamban dan dapat dinilai tidak becus bekerja. Lembaga itu justru melanggar PERMA yang dibuatnyanya sendiri," tegas Wilson.

Secara terpisah, Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) mengatakan bahwa ia juga sempat memperoleh konfirmasi langsung dari Ketua MA Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H maupun dari Ketua Kamar Pidana MA Dr. H. Suhadi SH., MH bahwa benar, seharusnya 3 (tiga) bulan saja telah ada putusan dari MA dan paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari berkas perkara telah kembali ke pengadilan pengaju (PN Bantul – red). "Selaku Wakil Pimpinan Redaksi media online Info Breaking News, saya sempat meliput acara pelantikan Ketua Kamar Pidana MA dan Ketua Kamar Militer MA pada Selasa, 9 Oktober 2018 yang lalu. Usai acara pelantikan saya meminta penjelasan ke Pak Ketua MA, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H maupun dari Pak Ketua Kamar Pidana MA Dr. H. Suhadi SH., MH. Kedua pejabat itu membenarkan bahwa seharusnya 3 (tiga) bulan saja telah ada putusan dari MA dan paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari berkas perkara telah kembali ke pengadilan pengaju, yakni Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara saya ini," urai Hoky.

Sebagaimana diketahui, dan telah diberitakan di berbagai media, Hoky memenangkan perkara pidana atas kasus penggunaan logo seni APKOMINDO di PN Bantul, DIY. Walaupun ia telah sempat ditahan secara sewenang-wenang hasil kerjasama oknum polisi dan kejaksaan selama 43 hari (24 Nov 2016 sd 05 Jan 2017) dan menjalani 35 kali sidang di PN Bantul, akhirnya Hoky diputus bebas murni pada tanggal 25 September 2017 oleh majelis hakim PN Bantul karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Justru sebaliknya dalam amar putusan disebutkan secara jelas adanya pihak yang menyediakan dana agar menjebloskan Hoky ke dalam penjara, sebagaimana isi dalam amar salinan putusan nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl (terkait Hak Cipta – red) tentang pernyataan saksi dari pihak pelapor Ir. Henky Yanto TA, 'Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyiapkan dana supaya terdakwa masuk penjara, seingat saksi Suharto Juwono dan satunya saksi tidak ingat.'  Tak hanya itu, selain ada orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, dalam kasus kriminalisasi ini juga terungkap adanya oknum penegak hukum yang diduga membuat Surat Palsu Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka tertanggal 05 September 2016, Jam 10.45 atas nama AKP Sarjono, SH.


Dengan kasus penemuan surat palsu dan informasi ada orang yang menyiapkan dana, maka terindikasi sangat kuat tentang adanya rekayasa terselubung sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, DIY.

Atas putusan bebas murni Hoky oleh PN Bantul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansyori, SH dari Kejagung RI mengajukan kasasi dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar, yang sampai detik ini, perkara kasasi nomor 144 K/PID.SUS/2018 di MA telah jauh melampaui batas waktu penanganannya, namun masih belum ada putusan. Lucunya, JPU Ansyori, SH justru telah dimutasi atas perbuatan dugaan turut terlibat dalam proses kriminalisasi terhadap Hoky. "Berdasarkan kenyataan itu, seharusnya MA sudah dapat membuat keputusan bahwa kasasi yang diajukan JPU Ansyori, SH ditolak. Apa yang ditunggu MA ya? Menunggu angpao?" tanya trainer ribuan anggota TNI, Polri, PNS, wartawan, mahasiswa, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu.

Diketahui, bahwa berdasarkan catatan Hoky, perkara kasasi itu telah diterima sejak tanggal 10 Januari 2018 dengan Mejalis Hakim MA, yakni, Hakim P1: M. Desnayeti SH MH, Hakim P2: Maruap Dohmatiga Pasaribu SH M.Hum, dan Hakim P3: H. Suhadi SH MH., Oleh karena berkas perkara telah diterima sejak 10 Januari 2018, maka seharusnya paling lambat tanggal 11 April 2018 (3 bulan) sudah ada putusan dari MA, kemudian seharusnya paling lambat tanggal 17 September (250 hari) berkas perkara sudah diterima kembali oleh pengadilan pengaju, yakni PN Bantul. Faktanya dari ketentuan PERMA 3 bulan harus ada putusan dari MA, namun hingga kini telah 331 hari masih belum ada putusan sama sekali dari pihak MA, jadi azas peradilan yang sederhana, cepat dan praktis yang selalu digembar-gemborkan MA itu, hanyalah lip service belaka saja.

Ir. Soegiharto Santoso bersama Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA yang sama-sama merupakan bagian dari Alumni Lemhanas RI.
Kepada Ketua Umum PPWI, Hoky juga memaparkan bahwa selain perkara kasasi nomor 144 K/PID.SUS/2018 yang masih belum diputus oleh MA, pria yang sempat mengikuti program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (Taplai) di Lemhannas RI itu mengatakan dirinya juga mendapatkan serangan hukum yang sengaja dilancarkan oleh pihak kelompok lawan. Berbagai macam laporan polisi (LP) dibuat, antara lain Laporan Polisi nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus, Laporan Polisi nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, Laporan Polisi nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, Laporan Polisi nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, Laporan Polisi nomor: LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul dan juga serangkaian gugatan hukum Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang berlanjut ke Tingkat Banding dan Kasasi di Mahkamah Agung RI.

"Total ada 12 perkara di Pengadilan dan telah ada 9 perkara di pengadilan yang dimenangkan oleh kubu saya selaku Ketum Apkomindo yang sah. Bahkan dalam pertarungan panjang di pengadilan, kubu lawan yang dimotori oleh Sonny Franslay, sudah 2 kali kalah di MA meskipun salah satu perkaranya menggunakan jasa pengacara sangat terkenal," kata Hoky.

Namun demikian, saat ini masih ada gugatan baru lagi di PN Jakarta Selatan yang akan disidangkan pada tanggal 12 Desember 2018, gugatan tersebut diajukan oleh Rudy D. Muliadi dan Ir. Faazdengan perkara nomor 33/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. "Yang luar biasanya, mereka menggunakan jasa pengacara terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM, disertai dengan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp. 5 Miliar dan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 10 Miliar, sehingga jumlahnya Rp 15 Miliar. Ini menujukkan bahwa ada niat buruk dari kelompok lawan yang sangat nyata dan sadis," tukas Hoky.

Belum cukup dengan deraan berbagai perkara yang harus dihadapinya, kini Hoky kembali secara sewenang-wenang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bantul atas laporan Ir. Faaz, sehingga Hoky mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Bantul ke Pengadilan Negeri Bantul yang akan mulai bersidang pada tanggal 10 Desember 2018 mendatang.

"Inilah potret buram hukum di negeri ini, kebanyakan aparat tidak becus melaksanakan tugasnya, berkelindan sengkarut para oknum-oknum penegak hukum yang suka mempermainkan hukum sesuka hatinya," tutup Wilson dengan nada sedih melihat fenomena perkara yang dihadapi Hoky. *** Tim Red.




Demikianlah Artikel MA Tabrak Aturan Yang dibuatnya, Penantian Hoky Jauh Melampui Batas Waktu

Sekianlah artikel MA Tabrak Aturan Yang dibuatnya, Penantian Hoky Jauh Melampui Batas Waktu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MA Tabrak Aturan Yang dibuatnya, Penantian Hoky Jauh Melampui Batas Waktu dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/12/ma-tabrak-aturan-yang-dibuatnya.html

Subscribe to receive free email updates: