Pemprov Maluku Siap Eksekusi ASN Korupsi

Pemprov Maluku Siap Eksekusi ASN Korupsi - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Maluku Siap Eksekusi ASN Korupsi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov Maluku Siap Eksekusi ASN Korupsi
link : Pemprov Maluku Siap Eksekusi ASN Korupsi

Baca juga


    Pemprov Maluku Siap Eksekusi ASN Korupsi

    BERITA MALUKU - AMBON. Pemerintah Siap mengeksekusi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani, mengenai penanganan ASN yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi.

    Namun sayangnya, SKB ini sementara masih dalam uji material di Makamah Konstitusi (MK).

    "Ada surat yang dari Komite ASN, yang isinya terkait gugatan Undang-Undang pasal 87 angka 4 huruf B, terkait SKB. Kita tunggu saja, sampai ada keputusan resmi dari MK, maka kita langsung eksekusi," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dony Saimima kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (18/12/2018).

    Dikatakan, ada empat daerah yang mengajukan gugatan terkait hal ini, yaitu Surabaya, Riau. nias, Jawa Timur dan Bangkalan.

    Sambil menunggu berproses di MK, pihaknya tetap melakukan koordinasi dan konsulidasi terkait hal tersebut.

    "Yang pastinya kita tidak akan diam, tetap melakukan koordinasi dan konsulidasi terus bekerja untuk memproses hal ini, sampai ada putusan resmi dari MK,"tandasnya.

    Ditanya mengenai nama dan jumlah ASN Korup, Seketaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ini, tidak mau membebeberkan hal tersebut.

    Hanya saja, kata Saimima ada sebagian data yang sudah masuk. Namun tidak belum bisa untuk dipublikasikan.

    "Kita harus menghormati mereka, karena mereka punyak hak hidup, hak sama dimata hukum. Jadi kalau misalnya MK putuskan menolak gugatan tersebut, maka kita langsung eksekusi,"pungkasnya.


    Demikianlah Artikel Pemprov Maluku Siap Eksekusi ASN Korupsi

    Sekianlah artikel Pemprov Maluku Siap Eksekusi ASN Korupsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pemprov Maluku Siap Eksekusi ASN Korupsi dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/12/pemprov-maluku-siap-eksekusi-asn-korupsi.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :