Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta

Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta
link : Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta

Baca juga


Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta



Jakarta, Info Breaking News – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara kepada Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola. Selain itu, Zumi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga turut menjatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai dirinya menjalani  pidana pokok.

Zumi dinilai telah terbukti secara sah melakukan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana KorupsiYanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Selain yang sudah disebutkan di atas, hakim juga menolak permohonan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang sebelumnya diajukan oleh Zumi Zola. Meski begitu, pihak majelis hakim mengaku sangat mengapresiasi langkah Zumi yang telah mengembalikan uang senilai Rp 300 juta.

"Namun majelis hakim mengapresiasi sikap terdakwa yang telah mengembalikan Rp300 juta yang digunakan untuk umrah sebagai pertimbangan hakim mengurangi pidana terdakwa," kata Yanto.
 
Dalam menjatuhi hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatannya menciderai kepercayaan rakyat sebagai penyelenggara negara.
 
"Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, mengembalikan sebagian uang," ujar hakim.   

Vonis hukum ini adalah lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Zumi, atas perbuatannya, terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 
Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

Menanggapi putusan hakim, Zumi mengatakan dirinya menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Terima kasih majelis hakim, saya menerima," ujar Zumi Zola dari kursi terdakwa.

Ia juga mengatakan tak akan mengajukan banding. Zumi pun sempat terlihat berbincang dengan tim kuasa hukumnya sembari mengucapkan terima kasih sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang dengan senyum tanpa memberi komentar apapun. ***Samuel Art



Demikianlah Artikel Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta

Sekianlah artikel Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Zumi Zola Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2018/12/zumi-zola-dihukum-6-tahun-penjara-dan.html

Subscribe to receive free email updates: