Judul : Mengungkap Raport Merah Kejaksaan
link : Mengungkap Raport Merah Kejaksaan
Mengungkap Raport Merah Kejaksaan
Jakarta, Info Breaking News - Penguatan KPK juga menjadi salah satu misi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). Dalam pidatonya saat menyampaikan visi misi Ahad (31/1) lalu, Prabowo bahkan menjanjikan kenaikan gaji hakim, jaksa dan aparat kepolisian.
Menurutnya, ketiga pilar penegakan hukum itu vital bagi keberlangsungan pemerintah Indonesia dan mencegah korupsi merajalela. "Bila perlu kita naikkan berkali-kali lipat," cetus Prabowo.
Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI (KKRI) Erna Ratnaningsih mengatakan, perbaikan kesejahteraan saja tak cukup meningkatkan kinerja aparat penegak hukum seperti kejaksaan. Menurut dia, kejaksaan juga perlu diperkuat kewenangannya agar tak mudah diintervensi.
Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan). "Lembaga lain yang kesejahteraannya sudah ditingkatkan juga tidak banyak berubah. Jadi yang terpenting adalah perubahan sistem yang mempersulit atau mencegah seseorang melakukan tindakan-tindakan curang," ujar dia.
Revisi regulasi, lanjut Erna, juga harus diarahkan untuk mempertegas 'jenis kelamin' para jaksa. Pasalnya, selama ini jaksa tidak diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jaksa ini masuk ASN atau tidak. Ini debatable dan jadi permasalahan juga. Harus ada kejelasan terkait itu," ujar dia.
Menurut catatan KKRI, 888 laporan aduan terkait kinerja kejaksaan sepanjang 2018. Angka itu tak jauh berbeda dengan laporan yang diterima KKRI tahun lalu. Mayoritas laporan 'bergenre' putusan pengadilan yang terus tertunda, pemberian petunjuk yang tidak jelas, dan penanganan kasus yang berlarut-larut.
Selain persoalan-persoalan teknis dan hambatan kualitas sumber daya manusia di tubuh kejaksaan, Erna mengatakan, kejaksaan membutuhkan pemimpin-pemimpin baru yang visioner agar kinerjanya bisa digenjot.
"Tidak hanya Jaksa Agung tapi juga kepala kejaksaan tinggi yang ada di daerah. Pos-pos kejaksaan memang harus diisi oleh orang-orang yang akuntable dan memiliki komitmen untuk melakukan perubahan. Meskipun memang posisi Jaksa Agung itu hak prerogatif presiden," ujarnya.
Sementara pada kasus lainnya, pemanggilan Walikota Manado (Godbless Sofcar Vicky Lumentut) yang kasusnya sudah penyidikan. Itu kan terkait dana banjir. Tapi, karena ikut parpol yang menaungi Jaksa Agung langsung abis. Itu tidak ada apa-apa lagi," ujar Boyamin.
Hal serupa, menurut Boyamin, juga ditunjukkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Meskipun kasusnya disidik kejaksaan hingga hampir dua tahun, hingga kini kejaksaan tak juga menetapkan tersangka.
"Padahal menurut aturan hanya 80 hari dari penyidikan harus sudah ada tersangka. Di Kejagung itu, sepanjang mendapat intervensi politik, kasusnya menguap. Beda dengan KPK. Dapet intervensi, KPK itu masih melawan," ujar Boyamin.
Alex Noerdin telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur dan saat ini tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Golkar. Di Pilpres 2019, Golkar bersama Partai NasDem sama-sama mengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Menurut Boyamin, keberadaan orang parpol sebagai pucuk pimpinan Kejagung menjadi salah satu penyebab buruknya kinerja kejaksaan dalam menuntaskan kasus. Karena itu, ia berharap siapa pun presiden yang terpilih nanti mengganti Jaksa Agung dengan orang yang benar-benar profesional.
"Memang harusnya Jaksa Agung itu jangan dari parpol karena banyak kepentingan. Bukan dari parpol saja banyak kepentingan, apalagi dari parpol. Lebih baik dari internal yang integritasnya tinggi atau dosen yang bagus," ujar dia.*** Mil.
Demikianlah Artikel Mengungkap Raport Merah Kejaksaan
Sekianlah artikel Mengungkap Raport Merah Kejaksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mengungkap Raport Merah Kejaksaan dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/01/mengungkap-raport-merah-kejaksaan.html