Polisi Tangkap Penjual 20 Senjata Airsoft Gun Yang Dipromosikan Di Medsos

Polisi Tangkap Penjual 20 Senjata Airsoft Gun Yang Dipromosikan Di Medsos - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tangkap Penjual 20 Senjata Airsoft Gun Yang Dipromosikan Di Medsos, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tangkap Penjual 20 Senjata Airsoft Gun Yang Dipromosikan Di Medsos
link : Polisi Tangkap Penjual 20 Senjata Airsoft Gun Yang Dipromosikan Di Medsos

Baca juga


Polisi Tangkap Penjual 20 Senjata Airsoft Gun Yang Dipromosikan Di Medsos

Jakarta, Info Breaking News – Setelah diintai hampir selama dua bulan akhirnya pihak Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 20 senjata airsoft gun tanpa izin yang dijual di media sosial media (medsos). Dua penjual, DK dan ULM, ditangkap di salah satu warung di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Saat kami amankan dua tersangka tidak bisa menunjukkan izin penjualan senjata airsoft gun. Kami masih periksa dan dalami penjualan senjata ilegal ini karena ini sangat berbahaya jika disalahgunakan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung, Selasa (22/1/2019).
Penangkapan dua tersangka berawal dari patroli Cyber Crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian mendapati penjualan senjata airsoft gun dan senjata tajam danpa ijin.
"Dari hasil patroli cyber, anggota unit 3 krimsus berhasil mengidentifikasi adanya praktek penjualan senjata jenis airsoftgun secara ilegal," kata AKBP Reynold didampingi Kasat Reskrim AKP M Faruk Rozi.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti antara lain, 20 airsoft gun, 66 peluru, 28 tabung gas, dua handphone, satu kartu rekening, dua KTP milik tersangka, uang Rp500 ribu, dan bukti capture transfer serta postingan di medsos.
Kedua pelaku akan diancam dengan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, menguasi senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UURI. No. 12 tahun 1951 KUHP. *** Jerry Art.


Demikianlah Artikel Polisi Tangkap Penjual 20 Senjata Airsoft Gun Yang Dipromosikan Di Medsos

Sekianlah artikel Polisi Tangkap Penjual 20 Senjata Airsoft Gun Yang Dipromosikan Di Medsos kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tangkap Penjual 20 Senjata Airsoft Gun Yang Dipromosikan Di Medsos dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/01/polisi-tangkap-penjual-20-senjata.html

Subscribe to receive free email updates: