Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
link : Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Baca juga


Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta



Jakarta, Info Breaking News – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun pidana penjara. Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) juga mewajibkan Eni membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Eni diyakini bersalah karena telah menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.‎
Tak hanya itu, Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas).
"Menuntut pidana penjara untuk terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan terhadap Eni Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Eni selaku wakil rakyat dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Eni berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 4,5 miliar, kooperatif selama persidangan serta telah mengakui perbuatannya.
Diketahui, Eni didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo sebagai uang pelicin untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo. Sebagian dari Rp 4,7 miliar uang yang diberikan Kotjo, diduga digunakan Eni untuk membiayai Munaslub Partai Golkar.
Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sin$40.000 selama menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Uang itu diterima Eni dari sejumlah pengusaha yang bergerak di sektor minyak dan gas. ***Samuel Art




Demikianlah Artikel Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Sekianlah artikel Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/02/jaksa-kpk-tuntut-eni-saragih-8-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: