Judul : Pemkab Serahkan Listing Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat PNS
link : Pemkab Serahkan Listing Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat PNS
Pemkab Serahkan Listing Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat PNS
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyerahkan listing nota persetujuan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (27/2/2019).
Dalam kelancaran dan mempercepat proses penyelesaian kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2019, BKD Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya telah melaksanakan proses verifikasi, validasi usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2019.
Penyerahan listing nota persetujuan kenaikan pangkat PNS ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto, Sekretaris BKD Kabupaten Probolinggo Ratna Puntowati dan segenap jajaran serta PNS penerima kenaikan pangkat periode 1 April 2019.
Sekretaris BKD Kabupaten Probolinggo Ratna Puntowati mengatakan kegiatan ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo serta mempercepat penyerahan petikan SK kenaikan pangkat periode 1 April 2019 guna penyesuaian gaji terbaru.
"Selain itu, kenaikan pangkat menjadi motivasi kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Sekaligus menjalin komunikasi untuk memperoleh informasi dalam menyamakan persepsi terhadap regulasi dibidang kepegawaian," katanya.
Menurut Ratna, penyerahan listing nota persetujuan kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2019 merupakan tindaklanjut sekaligus hasil dari pelaksanaan verifikasi kenaikan pangkat yang dilaksanakan oleh tim verifikasi dari Kanreg II BKN Surabaya pada 26 Pebruari 2019 di ruang pertemuan BKD Kabupaten Probolinggo.
"Dalam kegiatan verifikasi tersebut Pemkab Probolinggo telah mengusulkan kenaikan pangkat periode 1 April 2019 sejumlah 640 orang dengan rincian kenaikan pangkat otomatis/reguler sejumlah 287 orang, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sejumlah 2 orang, kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural sejumlah 79 orang dan kenaikan pangkat tenaga fungsional sejumlah 271 orang," jelasnya.
Ratna menambahkan hasil verifikasi kenaikan pangkat yang dilaksanakan di Kabupaten Probolinggo oleh Tim Kantor Regional BKN Surabaya. Untuk kenaikan pangkat III/D ke bawah telah diterbitkan nota persetujuan sejumlah 488 orang. Terdiri dari 342 orang PNS struktural dan 146 orang PNS tenaga fungsional yang nantinya akan dibuatkan SK kolektif sebagai dasar petikan SK kenaikan pangkat periode 1 April 2019.
Sementara Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengungkapkan pangkat merupakan kedudukan seorang pegawai dalam susunan kepegawaian. Semakin tinggi pangkat maka semakin besar pula gaji yang diterima. "Alhamdulillah, kita wajib bersyukur kepada Allah SWT, InsyaAllah di tahun 2019 ini pemerintah akan menaikkan gaji PNS dan anggaran JKK, JKN untuk PNS," ungkapnya.
Anung menerangkan kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, akan tetapi merupakan penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian dan prestasi kerja yang secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 21.
"Kenaikan pangkat ini diharapkan menambah motivasi untuk meningkatkan kinerja dengan memenuhi apa yang menjadi target kerja, disamping perilaku kerja sebagai PNS, sebagaimana yang telah dituangkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai cerminan komitmen kinerja yang pada akhir tahun akan terukur melalui penilaian prestasi kinerja," terangnya.
Lebih lanjut Anung menambahkan sesuai dengan aturan yang berlaku, BKD hanya memproses usul kenaikan pangkat dari semua perangkat daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo baik pegawai struktural maupun fungsional, untuk selanjutnya mendapatkan rekomendasi dan persetujuan Kantor Regional II BKN Surabaya dalam bentuk nota persetujuan.
"Oleh karena itu, kami berusaha semaksimal mungkin agar kenaikan pangkat periode April dan Oktober setiap tahunnya dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat bayar," pungkasnya. (Zidni Ilman)
Demikianlah Artikel Pemkab Serahkan Listing Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat PNS
Sekianlah artikel Pemkab Serahkan Listing Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemkab Serahkan Listing Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat PNS dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/02/pemkab-serahkan-listing-nota.html