Polisi Getapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka

Polisi Getapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Getapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Getapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka
link : Polisi Getapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka

Baca juga


    Polisi Getapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka

    Slamet Maarif
    Jakarta, Info Breaking News – Satu lagi kabar guncang ganjing ditahun politik yang semakin memanas, kini pihak Polresta Surakarta, Jawa Tengah menetapkan Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.
    "Betul kami panggil sebagai tersangka," ujar Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo kepada Info Breakinmg News,  Senin, (10/2/2019).
    Sebagaimana diketahui, dalam surat panggilan yang beredar di media sosia, Slamet Ma'arif akan dipanggil ke Polres Surakarta pada Rabu, 13 Februari 2019. Di surat itu, Slamet Ma'arif juga sudah menyandang status tersangka.
    Sebelumnya, pada 1 Februari 2019 lalu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma mendatangi Polresta Surakarta dengan membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo.
    Adapun poin-poin yang Poppy Kusuma laporkan adalah berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, yaitu Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Surakarta, Her Suprabu dan terlapor, yakni Slamet Ma'arif. Selain itu, juga terdapat saksi-saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.
    "Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian. Kita ada bukti-bukti. Yang dilaporkan ada 13 poin," ungkap Poppy Kusuma di Mapolresta Surakarta, Jumat, 1 Februari 2019.*** Irdan Ramadhan.


    Demikianlah Artikel Polisi Getapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka

    Sekianlah artikel Polisi Getapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Polisi Getapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/02/polisi-getapkan-ketum-pa-212-slamet.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :