Judul : Diharapkan Ombudsman Bisa Mendesak Kapolri Terkait Perkara Mangkrak Selama 11 Tahun Sengketa Waris Ny. Maria
link : Diharapkan Ombudsman Bisa Mendesak Kapolri Terkait Perkara Mangkrak Selama 11 Tahun Sengketa Waris Ny. Maria
Diharapkan Ombudsman Bisa Mendesak Kapolri Terkait Perkara Mangkrak Selama 11 Tahun Sengketa Waris Ny. Maria
Advokat Alexius Tantrajaya, SH, MHum Menunggu Kepastian Hukum |
Jakarta, Info Breaking News - Kasus sengketa waris yang telah dilaporkan oleh korban Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono kepada pihak Bareskrim dengan LP/449/K/VIII/Siaga III, tertanggal 8 Agustus 2008, atau sudah berlalu selama 10 tahun 5 bulan lamanya hingga kini masih belum juga diperiksa tuntas oleh pihak penyidik, sekalipun kasus pembiaran ini sudah dilaporkan kehampir semua lembaga hukum terkait.
Padahal menurut KUHAP laporan dugaan tindak pidana itu hanya dibatasi oleh waktu selama 12 tahun, yang jika dilihat hasilnya masih tersisa 1 tahun 7 bulan lagi.
Bahwa PELAPOR / Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono adalah istri dari Denianto Wirawardhana (almarhum), dan dari perkawinannya tersebut telah dilahirkan 2 (dua) anak bernama Randy William (laki, lahir 23 Nopember 1997) dan Cindy William (perempuan, lahir 15 Juni 2000), sedangkan sebelumnya juga telah menikah pada tahun 25 Februari 1977 dengan Ny. Gabriela Gerde Elfriede Strohbach dan mempunyai anak laki bernama: Thomas Wirawardhana (laki, lahir 31 Mei 1977), sementara Denianto Wirawardhana sendiri meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2007.
Kasus ini menjadi persoalan hukum karena ternyata Ferdhy Suryadi Suwandinata, telah ditetapkan sebagai Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan dasar dan alasanTn. Lim Kwang Yauw, Cs. telah memberikan pernyataan didalam Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut, bahwa "almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin"
Itulah sebabnya Ny, Maria sebagai korban atas kebohongan yang direkayasa secara matang oelh pihak keluarga almarhum suaminya, melalui kuasa hukumnya advokat Alexius Tantrajaya, SH, MHum, meminta perlindungan hukum kepada Ombudman, melalui surat tertulisnya No:02/MPH-Pid/ATR/I/2019, tertanggal 14 Januari 2019 lalu, yang kini belum diketahui nasib perjalanan kasus, apakah akan bisa menghimbau pihak Kapolri agar segera menyelesaikan pemeriksaaan atas kasus ini hingga P21.
Kasus terlantarnya Laporan Polisi ini seakan tak ada kepastian hukum dinegeri ini, padahal semakin rawan dengan situasi tahun Politik menjelang Pilpres yang sudah didepan mata. Semoga dengan diberitakan media untuk kesekian kali ini, dan disebar secara luas kan, akan membuat pihak Polri segera menuntaskan kasus ini hingga bisa dimuka secara hukum diruang persidangan pengadilan. Atau syukur syukur Pak Presiden Joko Widodo, sempat membaca berita ini, dengan harapan kasus yang sekian lama ditunggu bertengger di Pengadilan, bisa terwujud dan nasib Ny. Maria dengan 3 tanggungan anaknya bisa mendapat kepastian hukum *** Mil.
Demikianlah Artikel Diharapkan Ombudsman Bisa Mendesak Kapolri Terkait Perkara Mangkrak Selama 11 Tahun Sengketa Waris Ny. Maria
Sekianlah artikel Diharapkan Ombudsman Bisa Mendesak Kapolri Terkait Perkara Mangkrak Selama 11 Tahun Sengketa Waris Ny. Maria kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Diharapkan Ombudsman Bisa Mendesak Kapolri Terkait Perkara Mangkrak Selama 11 Tahun Sengketa Waris Ny. Maria dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/03/diharapkan-ombudsman-bisa-mendesak.html