Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim

Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim
link : Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim

Baca juga


    Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim



    Jakarta, Info Breaking News – Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengaku dirinya pasrah dan memilih menunggu keputusan majelis hakim terkait perbedaan pandangan antara kuasa hukumnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Eksepsinya, ya saya pikir wajar ya kalau satu menolak, yang satu membantah. kita tunggu saja bagaimana hasilnya dari hakim. Nanti minggu depan hari Selasa (19/3/2019), kita menunggu keputusan dari hakim," ungkapnya kepada awak media usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
    JPU, menurut Ratna, memiliki hak untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan penasihat hukum. Namun, semuanya kembali kepada pertimbangan hakim.
    "Ya dia berkewajiban menanggapi kan? Soal nanti bagaimana itu pertimbangan di hakim. Kalau aku ditanya, ya semua juga berpendapat. Iya (biarkan proses berjalan). Semua bersikap adil (harapannya)," tuturnya.
    Sementara itu, putri Ratna, artis Atiqah Hasiholan, juga memberikan pernyataan senada dengan sang Ibu. Ia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang mempertimbangkan apakah dakwaan JPU sudah sesuai.
    "Kalau untuk hal-hal hukum seperti itu, saya bukan anak hukum. Kita percayakan kepada hakim, hakim pasti yang lebih tahu. Ya pastilah (harapannya) meringankanlah, kalau ada upaya-upaya yang memperingan kita pasti lakukan, kalau ada haknya," katanya.
    Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet kukuh menilai dakwaan JPU terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tidak bisa diterima. Pasalnya, dakwaan JPU terkait Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dianggap tidak tepat atau keliru. ***Raymond Sinaga



    Demikianlah Artikel Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim

    Sekianlah artikel Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/03/ratna-pasrah-tunggu-putusan-hakim.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :