Bawaslu Nias Barat Siap Mendindak Laporan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Nias Barat Siap Mendindak Laporan Pelanggaran Pemilu - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu Nias Barat Siap Mendindak Laporan Pelanggaran Pemilu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawaslu Nias Barat Siap Mendindak Laporan Pelanggaran Pemilu
link : Bawaslu Nias Barat Siap Mendindak Laporan Pelanggaran Pemilu

Baca juga


Bawaslu Nias Barat Siap Mendindak Laporan Pelanggaran Pemilu

Komisoner Bawaslu Kabupaten Nias Barat |
Foto: Eksa Zebua

Nias Barat,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Barat mengaku siap menerima dan menindak laporan pelanggaran Pemilu diwilayah Nias Barat, Jumat (05/04/2019).

Hal itu disampaikan Komisoner Bawaslu Kabupaten Nias Barat Hiskiel Daeli saat berbincang dengan wartanias.com di ruang kerjanya.

"Adapun Acuan dan Dasar Hukum Pengawasan dan Penindakan Pemilu diatur Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan beberapa Peraturan Bawaslu Seperti Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu No. 31 Tentang Sentra Penegakkan Hukum terpadu," jelasnya.

Hiskiel Daeli yang membidangi  Divisi  Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa pemilu menyampaikan bahwa Bawaslu Nias Barat siap menerima Laporan dan melaksanakan Penindakan Sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

"Kami tidak segan-segan menindak secara tegas pelanggaran Pemilu yang dilaporkan di Bawaslu Sesuai Undang-Undang dan Peraturan, " Ujar Hiskiel.

Ketegasan yang disampaikan Hiskiel merupakan bentuk Independesi dan integritas yang melekat di Bawaslu yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

"Kami tegaskan dan pastikan Bawaslu Nias Barat Netral, Independen, Berintegritas dan Jujur dalam Menangani Pelanggaran Pemilu, " Tegasnya.

Masyarakat diminta tidak segan-segan melaporkan pelanggaran Pemilu kepada Panwas Kecamatan dan juga bisa langsung di Bawaslu, dengan menyertakan nama, alamat terlapor, Bukti, Saksi  dan Tempat Kejadian/Peristiwa dugaan Pelanggaran.

"Satu kali 24 Jam setelah menerima Laporan Pasti kami tindaklanjuti  bersama Gakumdu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, menetapkan bentuk Pelanggaran apakah Pelanggaran Administrasi, tindak Pidana atau Pelanggaran Kode etik oleh Peserta Pemilu, " jelas Hiskiel yang juga Koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Nias Barat itu.

Hiskiel berharap agar seluruh Peserta Pemilu, ASN dan Pejabat Pemerintahan dapat menyukseskan dan mengawasi Pemilu Serentak 17 April 2019 ini. (Eksaudin Zebua)


Demikianlah Artikel Bawaslu Nias Barat Siap Mendindak Laporan Pelanggaran Pemilu

Sekianlah artikel Bawaslu Nias Barat Siap Mendindak Laporan Pelanggaran Pemilu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawaslu Nias Barat Siap Mendindak Laporan Pelanggaran Pemilu dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/04/bawaslu-nias-barat-siap-mendindak.html

Subscribe to receive free email updates: