Hanya KPU yang Boleh Umumkan Hasil Pemilu

Hanya KPU yang Boleh Umumkan Hasil Pemilu - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hanya KPU yang Boleh Umumkan Hasil Pemilu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hanya KPU yang Boleh Umumkan Hasil Pemilu
link : Hanya KPU yang Boleh Umumkan Hasil Pemilu

Baca juga


Hanya KPU yang Boleh Umumkan Hasil Pemilu



Jakarta, Info Breaking News – Bawono Kumoro, seorang pengamat politik The Habibie Center menegaskan bahwa hasil pemilu hanya boleh diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.

Sejumlah lembaga lain terlebih Tim Sukses (Timses) tidak diizinkan melakukan tersebut karena hanya KPU saja yang diberi kewenangan oleh UU untuk mengumumkan hasil pemilu.

"KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari pemilihan," katanya di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Seperti tertuang dalam pasal 13 huruf d, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa: "KPU berwenang: menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara."

Hasil quick count pun, lanjut Bawono, juga bukan merupakan hasil resmi dari sebuah pemilu. Sebab, rekapitulasi akhir KPU yang akan menjadi acuan bersama.

Meski begitu, mengesampingkan hasil quick count pun dinilai tidak bijak lantaran lembaga-lembaga survei pembuat quick count dipastikan dapat mempertanggungjawabkan secara metodologis sesuai kaidah ilmiah.

Saat ini ada banyak pihak yang mempertanyakan klaim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang mengaku telah menuntaskan real count hingga 60 persen dari jumlah TPS sebesar 800 ribuan yang tersebar 34 provinsi dan 514 kabupaten.

"Bagaimana mungkin real count dapat mereka lakukan secepat itu. Apalagi BPN Prabowo-Sandiaga tidak menujukkan bukti-bukti real count mereka secara terbuka kepada publik," pungkasnya. ***Jerry Art



Demikianlah Artikel Hanya KPU yang Boleh Umumkan Hasil Pemilu

Sekianlah artikel Hanya KPU yang Boleh Umumkan Hasil Pemilu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hanya KPU yang Boleh Umumkan Hasil Pemilu dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/04/hanya-kpu-yang-boleh-umumkan-hasil.html

Subscribe to receive free email updates: