Tak Semua Korban Laka Dapat Santunan Jasarahaja. Ini Syaratnya

Tak Semua Korban Laka Dapat Santunan Jasarahaja. Ini Syaratnya - Hallo sahabat News Beaking, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tak Semua Korban Laka Dapat Santunan Jasarahaja. Ini Syaratnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tak Semua Korban Laka Dapat Santunan Jasarahaja. Ini Syaratnya
link : Tak Semua Korban Laka Dapat Santunan Jasarahaja. Ini Syaratnya

Baca juga


Tak Semua Korban Laka Dapat Santunan Jasarahaja. Ini Syaratnya

Lombok Tengah, sasambonews.com - Setiap orang yang menjadi korban kecelakaan dipastikan akan dapat santunan dengan beberapa ketentuan yang berlaku.


Kepala Jasa Raharja Provinsi NTB Mulyadi mengatakan setiap orang menjadi korban kecelakaan akan mendapatkan santunan baik kepada yang bersangkutan maupun ahli waris bagi yang meninggal dunia, hanya saja tidak seluruhnya bisa dapatkan santunan. "Ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemberian santunan itu diantaranya tabrakan, ditabrak, tersenggol sedangkan out of control tidak diberikan santunan atau jatuh sendiri sesuai dengan UU 34 PP 18 tahun 1965" kata Mulyadi saat olah TKP kasus laka lantas di Serewa Desa Pejanggik Kamis kemarin.

Mulyadi menegaskan untuk kecelakaan out of control, penumpang tetap diberikan santunan asalkan mobil tersebut ber plat kuning dengan catatan tetap membayar premi setiap bulan sementara mobil plat hitam (pribadi) tidak dijamin pemerintah.
Bagaimana kalau mobil tersebut kecelakaan karena menghindari tabrakan, Mulyadi mengatakan untuk kasus itu tentu akan dilakukan analisis kasusnya. "Yang pasti yang dijamin adalah yang tabrakan" ungkapnya.

Dikatakan Mulyadi, korban laka lantas akan diberikan santunan sesuai dengan tingkat keparahan. "Kalau meninggal dunia diberikan santunan Rp.50 juta perorang sedangkan yang luka luka akan diberikan premi di rumah sakit maksimal Rp.20 juta. "Jadi masyarakat tak perlu susah susah soal biaya dirumah sakit, kami yang akan membayarkan biayanya" katanya. Am






Demikianlah Artikel Tak Semua Korban Laka Dapat Santunan Jasarahaja. Ini Syaratnya

Sekianlah artikel Tak Semua Korban Laka Dapat Santunan Jasarahaja. Ini Syaratnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tak Semua Korban Laka Dapat Santunan Jasarahaja. Ini Syaratnya dengan alamat link https://1001berita1001.blogspot.com/2019/04/tak-semua-korban-laka-dapat-santunan.html

Subscribe to receive free email updates: